Polisi Amankan Pria Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Sabu-sabu 17,17 Gram
Namun dia tak bisa mengelak lagi ketika digeledah, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ada padanya.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang pria ditangkap oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar karena mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (26/5/2020).
Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini tertangkap tangan di Jalan Tritura, Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Pria yang berinisial JN (37) ini tertangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga yang resah mengetahui adanya rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar terjunkan anggota Tim Subdit III melakukan penyelidikan lapangan.
• 500 TKA China Datang ke Indonesia Akhir Juni atau Awal Juli, Jubir Luhut Jelaskan Detail Alasannya

Akhirnya mencurigai satu rumah yang berada di Jalan Tritura tersebut.
Akhirnya, saat digrebek JN tertangkap tangan oleh anggota Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar dan tak bisa mengelak lagi saat di lakukan penggeledahan.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Y Hernowo membenarkan anggotanya melakukan penangkapan seorang pria yang berprofesi buruh harian lepas yang menjual narkoba.
"Saat digeledah oleh anggota, didapati narkoba jenis sabu-sabu berat bruto 17,17 gram beserta alat hisap, timbangan digital serta beberapa plastik klip transparan," ujarnya, Kamis (28/5/2020).
Dikatakannya lagi, JN sempat mengelak saat diringkus anggota di lapangan.
Namun dia tak bisa mengelak lagi ketika digeledah, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ada padanya.
"Saat ini JN bersama barang bukti narkoba jenis sabu sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Lanjutnya, dipastikan kasus narkotika ini dilakukan pengembangan untuk meringkus jaringan-jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kalbar.
Kombes Pol Y Hernowo pun mengajak masyarakat Kalbar untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya perbuatan melawan hukum kepada kepolisian terutama penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak