Wabah Virus Corona

Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di corona.jakarta.go.id

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta? Berikut selengkapnya:

Editor: Nasaruddin
tangkapan layar corona.jakarta.go.id
Tampilan laman corona.jakarta.go.id 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seseorang yang akan membuat  Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Termasuk dokumen yang harus disiapkan sebelum seseorang membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Pembuatan SIKM dapat diurus melalui online di www.corona.jakarta.go.id dan untuk saat ini, pengurusan diarahkan melalui email sikm@jakarta.go.id.

''Untuk mengurus SIKM, silakan unduh dan isi formulir di bawah ini lalu kirim beserta dokumen pendukung lainnya ke sikm@jakarta.go.id,'' demikian bunyi pesan di laman tersebut.

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta? Berikut selengkapnya:

Domisili DKI Jakarta

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Surat keterangan:

- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);

- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau

- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).

4. Pas foto berwarna

5. Pindaian KTP

Domisili Non-Jabodetabek

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved