Kabar Gembira, Bansos dari BLT Dana Desa Berubah, Naik Jadi Rp 2,7 Juta per Keluarga

Jadi total BLT yang sebelumnya sebesar Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), mengalami peningkatan menjadi Rp 2,7 juta/KPM.

Editor: Safruddin
Net
Nilai Bantuan Sosial melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa naik. 

Di dalam PMK terbaru ini, pemerintah memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran dana desa tahap I dan tahap II.

Mekanisme yang diubah, yaitu dengan mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran dana desa tahap I, menjadi persyaratan penyaluran tahap III.

Dengan begitu, persyaratan penyaluran dana desa tahap I akan menjadi lebih sederhana, yaitu hanya melampirkan peraturan bupati atau wali kota tentang penetapan rincian dana desa atau keputusan bupati atau wali kota mengenai penetapan rincian dana desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.

Kemudian, persyaratan penyaluran dana desa tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya, akan dialihkan menjadi persyaratan penyaluran dana desa tahap III, sehingga penyaluran dana desa tahap II menjadi tanpa persyaratan.

" Penyaluran dana desa tahap I dan tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu dengan besaran 15 persen, 15 persen, dan 10 persen," kata Prima.

Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT desa sebagai syarat penyaluran, maka pada PMK ini persyaratan tersebut dihilangkan atau tanpa persyaratan.

Penyaluran dana desa juga dapat dilakukan dua kali dalam sebulan, dengan rentang waktu paling cepat dua minggu.

Rasulullah Ingatkan Puasa Syawal Usai Puasa Ramadan Terakhir, Pahalanya Seperti Puasa 1 Tahun

Pengaturan ini, juga lebih cepat bila dibandingkan dengan PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan.

Selanjutnya, PMK terbaru ini juga menghapus sanksi kepada pemerintah desa (Pemdes) yang tidak melaksanakan pemberian BLT dari dana desa.

Hal tersebut berlaku, apabila Pemdes tidak dapat melaksanakan BLT Desa karena hasil musyawarah desa khusus (musdesus) menyatakan tidak terdapat calon BLT yang memenuhi kriteria pemberian bantuan di desa.

Lebih lanjut, dengan adanya PMK ini pemerintah dapat semakin mempercepat penyaluran dana desa.

Kemenkeu memproyeksikan, penyaluran dana desa pada bulan Mei 2020 akan mencapai Rp 11,67 triliun.

Dengan demikian, penyaluran dana desa sampai dengan akhir Mei dapat mencapai Rp 31,96 triliun atau setara dengan 44,9 persen dari pagu APBN-Perpres 54/2020 sebesar Rp 71,2 triliun.

Kemenkeu juga meramal, penyaluran dana desa sampai dengan akhir Juni 2020 akan mencapai Rp 42,64 triliun atau setara dengan 59,9 persen dari pagu.

Dengan begitu, pada semester I tahun 2020 penyaluran Dana Desa dapat melebihi 50 persen dari total alokasi pagu dana desa. (Tribunpontianak.co.id)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran BLT Dana Desa Naik Jadi Rp 2,7 Juta Per Keluarga",

https://money.kompas.com/read/2020/05/23/143300026/besaran-blt-dana-desa-naik-jadi-rp-2-7-juta-per-keluarga?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved