Ramadhan 2020
Merawat Silaturahmi di Tengah Pandemi Covid-19
Silaturahmi tersebut biasanya dilakukan dengan berkunjung dari rumah ke rumah hingga tujuh hari dari 1 Syawal hingga 7 atau 8 syawal.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Silaturahmi antar sesama bagi masyarakat sangat dianjurkan dalam islam, terkhusus pada hari raya idul fitri yang sudah menjadi kebiasaan mutlak bagi setiap umat islam.
Dalam islam silaturahmi mempunyai manfaat yang sangat bear antara lain dapat mempermudah rezeki, memanjangkan umur dan jaminan surga.
Silaturahmi tersebut biasanya dilakukan dengan berkunjung dari rumah ke rumah hingga tujuh hari dari 1 Syawal hingga 7 atau 8 syawal.
Namun pada hari raya idul fitri 1441 Hijriah kali ini silaturahmi dari rumah kerumah terpaksana harus ditiadakan dikarenakan adanya wabah virus corona (covid-19) yang melanda dunia.
• UCAPAN Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H / 2020 M untuk Keluarga, Sahabat dan Teman
Dengan demikian, tentu masyarakat banyak yang bertanya-tanya bagaimana bisa, budaya yang dari nenek moyang itu ditiadakan ?
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat, Dr. Zulkifli Abdillah, MA menyampaikan bahwa silaturahmi yang biasa dilakukan dari rumah ke rumah dapat dilakukan secara daring atau komunikasi secara online, karena mengingat kondisi dunia sedang dilanda wabah covid-19.
"Secara hukum silaturahmi atau saling berkunjung antar sesama dari rumah kerumah adalah sunnah dan dianjurkan dalam islam,".
"Jika dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini sebaiknya kita berdiam di rumah dan tidak saling berkunjung secara fisik. Maka silaturahmi diganti dengan online atau via media, seperti telepon, WhatsApp, teleconverence dan banyak media lainnya yang bisa kita gunakan," jelasnya yang juga sebagai sekretaris PWNU Kalbar , Jumat (22/5/2020).
Lebih lanjut, dikatakannya bahwa dalam islam status hukum suatu perbuatan dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
Dikatakannya lagi melalui penjelasan agamanya bahwa silaturahmi secara langsung yang mulanya disunnahkan bisa berubah menjadi makruh dan bahkan haram.
"Jika dengan saling berkunjung akan mendatangkan kemudharatan karena dapat menjadi media penularan covid-19, maka saling berkunjung bisa menjadi haram," tandasnya.
• MUI Kalbar Imbau Masjid Yang Gelar Sholat Idul Fitri Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Sebagaimana dalam hadits Nabi Muhammad Shallallhu 'Alaihi Wasallam telah dijelaskan "Jika kalian mendengar tentang wabah-wabah di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya.
Tetapi jika terjadi wabah di suatu tempat kalian berada, maka janganlah kelian meninggalkan tempat itu," (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian Zulkifli menjelaskan untuk mencegah penyebaran covid-19 harus selalu dilakukan bersama-sama.
Apabila ada keperluan yang mendesak dan jika pun ingin silaturahmi secara fisik menurutnya masyarakat diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
"Tetapi lebih baik tidak silaturahim secara fisik dan diganti melalui media telpon, pesan atau video call WA," pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak