Virus Corona Masuk Kalbar
Bripka Herry Sebarkan Imbauan Kementerian Agama Jelang Idulfitri
Penyebaran imbauan tersebut dilakukan dengan menempel di tempat strategis dan sekitar lokasi masjid.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Wie, Polsek Singkawang Tengah Bripka Herry menyebarkan imbauan Kementerian Agama.
Imbaun tersebut terkait pelaksanaan takbir, salat Idulfitri, larangan mudik dan silaturahmi saat pandemi Covid-19 kepada pengurus masjid di Keluahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis (21/5/2020).
Penyebaran imbauan tersebut dilakukan dengan menempel di tempat strategis dan sekitar lokasi masjid.
Imbauan tersebut dikeluarkan oleh Kantor Kementrian Agama Kota Singkawang, nomor P-646/Kk.14.04.3/BA.00/05/2020 tanggal 19 Mei 2020.
Dengan point sebagai mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling.
Namun hanya boleh melakukan takbir di masjid dengan jumlah orang yang tidak banyak.
Menyelenggarakan salat id di rumah, dan tidak melakukan mudik.
Tidak melakukan silaturahim, namun pelaksanaan silaturahmi hanya dengan media sosial video call atau conference.
• Satpolair Polres Bengkayang Tempel Maklumat Kapolri di Objek Wisata Pesisir Pantai
Petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut antara lain, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Wie, Bripka Herry dan oengurus masjid di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah.
Adapun masjid yang disambangi adalah masjid-masjid yang ada di Kelurahan Sungai Wie.
Di antaranya Masjid Nurul Iman Jalan Ratu Sepudak.
Masjid Miftahul Jannah Jalan Tani dan Masjid Nurul Huda Jalan Padat Karya.
Diharapkan seluruh masyarakat dapat mematuhi imbauan dari Kementerian Agama Kota Singkawang tersebut.
Tentunya imbauan tersebut disampaikan dengan maksud untuk memutus mata rantai Covid-19.
Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dfhgd.jpg)