Bolehkah Saat Pandemi Covid-19 Tidak Melakukan Silaturahmi Secara Langsung ?
Himbauan dari pemerintah dirumah saja, jika tidak ada keperluan yang mendesak.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
Bolehkah Saat Pandemi Covid-19 Tidak Melakukan Silaturahmi Secara Langsung ?
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Assalamualaikum. Ustadz sebentar lagi kita akan menyambut pesta kemenangan yakni Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang akan dilanjutkan dengan silaturahmi bermaaf-maafan kepada keluarga, tetangga dan sanak saudara.
Mohon bertanya dan bagaimana hukumnya jika dalam masa pandemi covid 19 ini tidak mengunjungi mereka dari rumah ke rumah. Terimakasih. Wassalamu'alaikum.
Untung 0856522xxxxx
• MUI Kalbar Imbau Masjid Yang Gelar Sholat Idul Fitri Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
• MATERI Khutbah Idul Fitri, Bisa untuk Sholat Ied di Rumah, Tema: Menjaga Ketakwaan dengan 5 Perkara
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jawab Ustadz H. Saifudin Zuhri, S.Pd.I., M.Pd.I
Penanya yang dirahmati Allah...
Himbauan dari pemerintah dirumah saja, jika tidak ada keperluan yang mendesak.
Karena covid-19 dan fatwa MUI hukumnya wajib apabila zona merah diganti dengan silaturahmi daring atau online, akan tetapi jika zonanya aman maka boleh dengan syarat sesuai protokol kesehatan, memakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan. Wallahu A'lam. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
--