Virus Corona Masuk Kalbar

Masih Pandemi Covid-19,Gubernur Sutarmidji Pastikan Sholat Idul Fitri di Masjid Mujahidin Ditiadakan

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji memastikan tidak ada salat Ied berjamaah di Masjid terutama di Masjid Raya Mujahidin Pontianak

Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Gubernur Sutarmidji memastikan sholat idul fitri berjamaah di Masjid Mujahidin ditiadakan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Pademi Covid-19 yang masih melanda Pontianak, Kalimantan Barat, terpaksa membuat sejumlah Masjid meniadakan sholat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah, demi kebaikan bersama. 

Satu di antaranya di Masjid Raya Mujahidin Pontianak

Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji yang mengimbau warga atau umat Islam untuk tetap melaksanakan ibadah di rumah. 

Gubernur Sutarmidji memastikan tidak ada sholat Ied berjamaah di Masjid Raya Mujahidin Pontianak.

Hal itu dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang tengah menyelimuti Kalbar.

Peringatan Dini BMKG Kamis 21 Mei 2020 Malam, Dapat Meluas ke Pontianak dan Kubu Raya

Panduan Shalat Idul Fitri 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona Covid-19

Ia juga menyatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah Ormas yang sempat mendesak untuk dilaksanakan salat Ied berjamaah di masjid terbesar di Kalbar ini.

"Sudah kita komunikasikan. Karena perkembangan kasus saat ini," ujar Sutarmidji , Kamis (21/5/2020).

Sutarmidji pun mengungkapkan kondisi perkembangan covid-19 di Kalbar yang masih mengkhawatrikan.

Ia membeberkan adanya tiga pengurus Mujahidin yang hasil rapid test dinyatakan reaktif.

 Bahkan ada dua orang yang hasil tes swab RT-PCR-nya positif, yakni pasangan suami istri yang sedang diisolasi saat ini.

Seperti diketahui, sebelumnya sempat dikabarkan bahwa Masjid Raya Mujahidin akan melaksanakan Sholat Ied berjamaah dan akan dibuka kembali aktivitas di Masjid dengan salat Jumat terakhir  bulan Ramadhan tahun ini.

Bupati Citra Imbau Umat Islam Sholat Idul Fitri di Rumah

Sebelumnya Gubernur Sutarmidji telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Protokol Kesehatan dalam Rangka menyambut Idul Fitric1441 H/2020 M

Menindaklanjuti hasil rapat kordinasi pengamanan dan penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H Pada Senin , 18 Mei 2020 yang dikemukakan oleh Menko Polhukam.

Berikut poin yang telah disampaikan melalui surat gubernur Kalbar :

1. Kegiatan keagamaan yang sifatnya mengumpulkan orang dalam jumlah banyak merupakan satu hal yang dilarang, sesuai protokol kesehatan dan sejumlah aturan yang telah dikeluarkan pemerintah.

Update Ramalan Zodiak Cinta Jumat 22 Mei 2020, Hari Sangat Baik Taurus dan Cinta Virgo Kembali Segar

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved