Sekolah Buka Kembali Dapat Sorotan Federasi Serikat Guru Indonesia dan Minta Kemendikbud Kaji Ulang
Satriwan menyampaikan, pemerintah pusat harus memperbaiki koordinasi, komunikasi, dan pendataan terkait pandemi Covid-19 yang saat ini berlangsung.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendibud ) serta beberapa Pemerintah Daerah ( Pemda ) yang merencanakan pembukaan kembali sekolah di zona hijau Covid-19 pada pertengahan Juli 2020 mendatang diminta dikaji ulang.
Pasalnya hal tersebut dinilai terlalu berisiko di tengah pandemi.
Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia ( FSGI ) Satriwan Salim mengatakan kebijakan pembukaan kembali sekolah di tengah pandemi pada Juli mendatang tersebut mestinya diperhitungkan matang dan tidak terburu-buru.
Terlebih data perihal korban Covid-19 antara Pemerintah pusat dengan daerah sering tidak sinkron.
• Jadwal SEKOLAH DIBUKA LAGI - Catat 19 Panduan Pelaksanaan Pola Sekolah Baru, Belajar di TVRI Tamat?
"Jangan sampai setelah suatu daerah ditetapkan sebagai zona hijau atau terbebas dari penyebaran Covid-19, di wilayah tersebut kemudian ditemukan korban positif," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (17/5/2022).
Satriwan menyampaikan, pemerintah pusat harus memperbaiki koordinasi, komunikasi, dan pendataan terkait pandemi Covid-19 yang saat ini berlangsung.
"Dalam hal ini antara Kemenko PMK, Kemenkes, Kemdikbud, Gugus Tugas Covid-19 BNPB, dengan Pemda. Apakah di satu wilayah benar-benar sudah aman dari sebaran Covid-19," katanya lagi.
Satriwan menambahkan salah satu hal yang ditakutkan akibat pembukaan sekolah pada Juli tersebut justru membuat siswa dan guru menjadi korban akibat terpapar virus corona.
Saat disinggung terkait awal tahun ajaran baru, menurutnya tidak perlu dirubah dan tetap jatuh pada Juli 2020.
Namun pelaksaan pembelajaran lebih baik tetap dari rumah baik daring (online) atau luring (offline).
Hal ini dirasa lebih aman dan nyaman bagi seluruh pihak, dibanding memaksakan masuk sekolah seperti biasa tanpa adanya perhitungan dan pendataan yang baik.
"Tentunya pemerintah harus melakukan perbaikan layanan, kompetensi guru dalam mengelola pembelajaran, dan akses internet," katanya lagi.
Satriwan mengungkapkan, pembelajaran jarak jauh dapat menjadi opsi terbaik sampai satu semester ke depan atau setidaknya sampai pertengahan semester.
• 19 Panduan dan Langkah Agar Siswa, Guru Terhindar Dari Penularan Covid-19 Saat Sekolah Masuk Kembali
"Sampai kurva Covid-19 betul-betul melandai, dengan mempertimbangkan masukan dari para ahli kesehatan pastinya," kata dia.
Ia mengimbau, Kemendikbud juga sebaiknya segera mempersiapkan pedoman Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) atau yang dikenal dengan istilah Masa Orientasi Sekolah (MOS) tahun ajaran baru 2020/2021.
"Yang pasti format PLS tahun 2020 ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, baik dengan skema daring maupun luring," pungkas Satriwan.
Mendikbud Segera Buka Sekolah
Kemendikbud atau Kementerian Pendidikan dan kebudayaan memastikan tidak akan melakukan pengunduran tahun ajaran baru sekolah.
Kementerian di bawah Menteri Nadiem Makariem merencanakan sekolah segera kembali dibuka pada tahun ajaran baru di Juli mendatang.
Sementara itu di sisi lain, pandemi virus corona termasuk di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan kasus hingga saat ini.
Sehingga apabila kebijakan membuka kembali sekolah dan proses pembelajaran di kelas, maka perlu sejumlah hal yang perlu diperhatikan.
Pola new normal Epidemiolog dr Dicky Budiman M.Sc.PH, PhD (Cand) Global Health Security CEPH Griffith University mengatakan, pelaksanaan pola hidup baru dan pola kehidupan lainnya di berbagai sektor dan tingkatan selama pandemi Covid-19 harus mulai disosialisasikan.
Dengan dibukanya kembali sekolah, maka program belajar dari rumah atau BdR melalui TVRI kemungkinan besar ditiadakan.
Seperti diketahui BdR TVRI kini sedang berjalan sejak dimulai pertengahan April 2020 lalu.
Berikut 19 panduan umum pelaksanaan pola sekolah baru:
1. Proses skrining kesehatan bagi guru dan karyawan sekolah
Karyawan dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar atau bekerja di sekolah.
Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi work from home (WFH).
2. Skrining zona lokasi tempat tinggal
Melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan. Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.
3. Lakukan test Covid-19
Test disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO.
Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya atau reagen maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari 30.
4. Guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining diberi tanda
Bagi guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining untuk Covid-19, maka dapat diberikan tanda.
5. Sosialisasi virtual
Seminggu sebelum kegiatan belajar mengajar diberlakukan, lakukan sosialisasi virtual pola baru ke orang tua, siswa, guru, dan staf sekolah.
6. Atur waktu kegiatan belajar mengajar
Waktu kegiatan belajar diatur agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan dikurangi durasi di sekolah.
7. Data dan cek kondisi
Guru kelas terpilih wajib mendata dan cek kondisi siswa dan orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal.
Siswa atau orang tua siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar di rumah hingga dokter menentukan sehat.
8. Posisi duduk
Pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter. Bila memungkinkan pakai pembatas plastik.
9. Guru tidak berpindah kelas
Guru kelas diupayakan tetap atau tidak berpindah kelas.
10. Menjaga jarak
Guru tetap menjaga jarak dari siswa dan tidak mobile.
11. Skrining harian
Skrining harian sebelum berangkat untuk guru, siswa dan karyawan lewat handphone.
Jika suhu di atas 38 derajat, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka jangan ke sekolah.
Fasilitasi kontak puskesmas, klinik, atau RS terdekat.
12. Tidak berkumpul
Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu atau berkumpul. Hanya berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan sekolah.
13. Skrining fisik
Di pintu masuk sekolah, lakukan skrining fisik untuk guru, siswa, atau karyawan yang meliputi suhu, harus bermasker kain dan tidak tampak sakit.
14. Penerapan aturan pola sekolah baru
Penerapan aturan pola sekolah baru yang mengadopsi upaya pencegahan Covid-19.
Aturan pola baru meliputi selalu wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan wastafel dan hand sanitizer pada beberapa lokasi sekolah.
Selain itu, tidak ada pedagang luar atau kantin dan siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah.
15. Informasi pencegahan corona
Pemasangan informasi pencegahan Covid seperti di gerbang sekolah dan kelas.
16. Disinfektan
Menjaga kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfektan setiap hari.
17. Tutup tempat bermain
Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul.
18. WFH bagi yang bepergian
Guru, karyawan atau siswa yang pulang bepergian ke luar kota dan luar negeri, diberi waktu WHF atau belajar dari rumah selama 14 hari
19. Disiapkan dukungan UKS dan psikologis harian di sekolah
Pemerintah daerah wajib menurunkan petugas medis secara berkala ke sekolah, juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah.
Sementara itu, aturan spesifik lain disesuaiakan dengan lokasi dan kondisi.
"Kegiatan belajar mengajar relatif aman dilakukan jika seluruh tahapan ini dilakukan. Jika belum siap maka tidak boleh dipaksakan," tegas Dicky. (*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wacana Pembukaan Sekolah pada Juli Disorot, Diminta Dikaji Ulang"