Wabah Virus Corona

Pengertian New Normal, Awas Salah Kaprah & Inilah Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Ida Ruwaida berpandangan bahwa belum semua lapisan masyarakat siap menerapkan pola hidup normal baru.

TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Suasana di Pasar Tengah Pontianak tampak ramai pengunjung disaat pandemi covid-19, Rabu (13/5/2020) siang. Mendekati hari raya Idul Fitri, tampak sejumlah pasar di kota Pontianak ramai dikunjungi warga. 

Di sini lah, pola hidup normal baru atau new normal akan diimplementasikan.

Apa saja yang perlu kita pahami soal new normal ini?

1. Imbauan WHO

Hal pertama yang perlu diketahui adalah, konsep pola hidup normal baru ini merupakan salah satu yang diimbau oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Dalam unggahan melalui Twitter-nya, Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyebutkan, sejumlah hal yang harus diperhatikan pemerintah suatu wilayah atau negara untuk melonggarkan pembatasan terkait pandemi Covid-19.

Salah satunya adalah mendidik, melibatkan, dan memberdayakan masyarakatnya untuk hidup di bawah new normal. 

2. Presiden Jokowi: Kita harus hidup berdamai dengan Covid-19

Meski mengaku terus mengupayakan berbagai cara untuk menekan jumlah kasus dan mengatasi pandemi yang terjadi, Presiden Joko Widodo kini meminta masyarakat untuk hidup berdampingan dan berdamai dengan virus corona.

Hidup tidak bisa seterusnya dalam pembatasan yang terlalu ketat, karena banyak hal yang terdampak.

Masyarakat diperbolehkan kembali beraktivitas dengan tetap menaati aturan kesehatan yang berlaku.

"Artinya sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan," kata Jokowi, seperti diberitakan Kompas.com, 7 Mei 2020.

Menurut Presiden, semua ini bisa berjalan dengan baik jika dibarengi dengan disiplin tinggi masyarakat dan peran aparat yang tepat.

3. Pola pencegahan tetap dilakukan

Pola pencegahan virus corona seperti yang saat ini dijalankan akan terus dipraktikkan meski masa karantina telah diakhiri.

Hal itu mengingat vaksin atau penawar virus ini belum berhasil ditemukan hingga saat ini dan diperkirakan masih memakan waktu yang cukup panjang hingga akhirnya ditemukan dan diedarkan secara resmi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved