Wabah Virus Corona

LOGIN cekbansos.siks.kemsos.go.id Cek Penerima Bansos Rp 600 Ribu atau Via Aplikasi SIKS-DATAKU

Bansos Covid-19 diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus corona senilai Rp600.000 per bulan.

Editor: Syahroni
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang. 

Di samping itu, Kemensos juga berupaya untuk mencari cara agar bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran.

Satu di antaranya adalah dengan mempermudah pengecekan kepesertaan bansos melalui aplikasi smartphone maupun melalui website yang tersedia.

Mengutip Harian Kompas, 8 Mei 2020, bagi Kemensos upaya membuka daftar penerima bansos dan dana tunai merupakan jalan untuk menciptakan transparansi penyaluran.

Dengan demikian, masyarakat pun dapat saling mengawasi.

Contoh Khutbah Singkat Sholat Idul Fitri 2020 & Ketentuan Sholat di Rumah Berdasarkan Panduan MUI

Harapannya, saat masyarakat menemukan penerima yang tidak sesuai, mereka dapat langsung menyampaikan protes dan memberikan informasi kepada pemerintah setempat.

Adapun terkait dengan pengusulan bansos saat ini adalah dilakukan oleh masing-masing Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

"Saat ini, yang mengusulkan bansos Covid-19 Kemensos adalah masing-masing Dinsos Kabupaten/Kota" kata Kepala Bagian Diseminasi Data Pusdatin Kementerian Sosial Ujang T Hidayat, Kamis (7/5/2020) kepada Kompas.com.

Bansos Covid-19 diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus corona senilai Rp600.000 per bulan.

Cara cek kepesertaan bansos

Adapun cara untuk mengetahui status kepesertaan bansos sendiri saat ini dapat dilakukan melalui Dinas Sosial di daerah atau laman Pusdatin Kemensos.

Lewat Website:

"Bisa tanya data tersebut ke Dinsos Kabupaten/Kota. Atau jika sudah punya data NIK dapat di-crosscheck kepesertaan bansosnya di https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/," jelas Ujang.

Setelah mengakses laman tersebut, pencarian status kepesertaan dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

Pilih ID kepesertaan yang diinginkan

Masukkan nomor kepesertaan dari ID yang dipilih

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved