Ramadhan 2020
Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan Lima Klasifikasi Zakat Fitrah
Adapun batas nishab seseorang atau pengusaha apabila diukur dengan emas maka sebesar 85 gram, karena harga emas saat ini mencapai Rp 1 juta.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Barat, H. Didik Imam Wahyudi, SE.Ak menyampaikan bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah ataupun zakat mal.
"Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, diantaranya fakir, miskin, amil, muallaf, Riqab (budak), orang yang memiliki hutang, Fi sabilillah (berjihad dijalan Allah), dan ibnu sabil (musafir)," ujarnya.
Tidak hanya itu, didik pun juga menjelaskan tentang zakat fitrah ataupun zakat mal yang dikatakannya di saat pandemic covid-19 ini, umat Islam yang ingin mengeluarkan zakatnya bisa dilakukan lebih awal waktu.
Hal itu bisa melalui Baznas Kalbar yang saat ini juga bisa dilakukan via transfer mengingat kondisi yang mengharuskan untuk melakukan interaksi jarak jauh.
• HIKMAH RAMADAN - Ustaz Zein Mukhsin LC: Bersihkan Harta dengan Zakat
“Bagi yang menyalurkan zakat melalui bank, maka harus berikrar atau berniat sebelum mentransfer niatnya ”saya mengeluarkan zakat di Baznas sebesar (sebutkan nominalnya) zakat atau sedekah. Maka nanti akan langsung dijawab oleh pihak Baznas kalaupun misalnya melalui telepon, maka nanti akan diverifikasi oleh Baznas sesuai dengan ikrar bahwa yang menyalurkan zakat maupun sedekah harus di doakan juga agar jiwanya merasakan ketenangan,” bebernya.
Adapun landasan pengeluaran zakat dikeluarkan terlebih dahulu sebelum jatuh tempo tanggalnya.
Didik mengatakan hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 untuk mensegerakan zakat mal atau zakat fitrah meskipun belum sampai pada tahun nishabnya.
“Supaya bisa membantu saudara-saudara yang terdampak covid-19. Sehingga baik yang penzakat dan yang menerima zakat bisa mendapatkan keberkahan,” ungkapnya.
"Setidaknya kita bisa membantu kepada orang lain, meskipun kita dalam keadaan susah akan, tetapi masih bisa memberi atau membantu kepada orang lain yang membutuhkan. Maka itu dikatakan orang yang bermanfaat bagi orang lain," pungkasnya.
Adapun batas nishab seseorang atau pengusaha apabila diukur dengan emas maka sebesar 85 gram, karena lanjutnya, harga emas saat ini mencapai Rp 1 juta.
"Zakat mal ini dikeluarkan apabila harta yang dimilikinya itu tidak terpakai," ucapnya.
"Sementara ini sejak januari hingga april 2020 Baznas Kalbar telah menerima zakat sebanyak Rp 2.445.857.894 miliar dan sudah disalurkan ada juga yang melalui Baitul Mal Munzalan," sebutnya.
Demikian juga disebutkan Didik bahwa untuk para umat islam yang ingin berzakat fitrah terdapat lima klasifikasi zakat fitrah.
"Klasifikasi pertama, dengan beras Rp 15.000 x 2,5 = Rp 37.500. Klasifikasi kedua, dengan beras Rp 14.000 × 2,5 = Rp 35.000. Klasifikasi ke-3, beras Rp 12.000 × 2,5 = Rp 30.000. Klasifikasi keempat, beras Rp 11.000 × 2,5 = Rp 27.500. Dan klasifikasi kelima, beras Rp 10.000 × 2,5 = Rp 25.000," pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak