Ramadhan 2020

HIKMAH RAMADAN - Ustaz Zein Mukhsin LC: Bersihkan Harta dengan Zakat

Tentu seseorang yang mempunyai kekayaan atau harta yang mencapai nishab diwajibkan untuk mengeluarkan zakat kepada yang berhak menerimanya.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Rokib
Penda'i asal Meranti Kubu Raya, Kalimantan Barat, Ustadz Zein Mukhsin LC saat diwawncara oleh wartawan Tribun di Jalan 28 Oktober, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, Minggu (17/5/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ustadz Zein Mukhsin LC sebagai penda'i asal Meranti Kubu Raya Kalbar menyampaikan bahwa untuk membersihkan harta dapat dilakukan dengan mengeluarkan zakat.

Dijelaskannya bahwa zakat dalam bahasa arab diartikan bertambah dan tumbuh.

Tentu seseorang yang mempunyai kekayaan atau harta yang mencapai nishab diwajibkan untuk mengeluarkan zakat kepada yang berhak menerimanya.

Kendati demikian tentu tiada mengira dan tiada sangka bahwa dalam setiap harta yang kita miliki terdapat harta yang tidak halal atau bahkan diperoleh dengan cara kurang baik atau tidak halal.

Syarat Bayar Zakat Fitrah dan Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga

Maka dari hal tersebut untuk membersihkan harta dikatakan Ustadz Zein bahwa untuk membersihkan harta dari hal-hal yang riba atau haram dapat dilakukan dengan berzakat.

"Membersihkan harta itu dengan zakat dan sedekah, karena dengan berzakat harta kita tidak akan berkurang dan bahkan akan Allah tambah dan memang wajib bagi yang mempunyai harta mencapai nishabnya untuk mengeluarkan zakat," ujar Ustadz Zein.

Adapun dalil dari penjelasan tersebut, Ustadz Zein menyebutkan firman Allah dalam Alquran surah At-Taubah ayat 103.

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka," jelas Ustadz Zein pada keterangan ayat tersebut.

Tidak hanya itu dalam hadits Nabi juga dijelaskan bahwa zakat merupakan salah satu rukun islam yang harus dilaksanakan oleh setiap umat islam.

"Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari Muslim).

Adapun harta yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari harta yang kita miliki setelah mencapai nishab.

Apabila harta yang dimilki dalam satu tahun terdapat 1 miliar maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah senilai 2,5 persen X 1 miliar = Rp 25 juta.

"Namun harta tersebut adalah harta yang tidak terpakai dan diperoleh dengan cara yang halal," tambahnya.

Lebih lanjut, Ustadz Zein menerangkan bahwa dalam islam terdapat dua jenis zakat dikeluarkan, diantaranya zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah atau disebut zakat badan merupakan zakat yang dikeluarkan secara individu pada setiap bulan Ramadan dari awal Ramadan hingga khatib naik mimbar idul fitri.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved