Berebut Wanita Pujaan, Dua Pria di Pontianak Terlibat Perkelahian dan Berujung Penikaman
Adalah ZK (37) warga Pontianak yang kini harus meringkuk di tahanan Mapolsek Pontianak Timur akibat penikaman yang dilakukannya kepada TM (28).
Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Polresta Pontianak
Pelaku penikaman berinisial ZK (37) dan korban berinisial TM (28).
"Mendapat informasi keberadaan tersangka, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku."
"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pelaku beserta barang bukti pisau dibawa ke Polsek Pontianak Timur guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, ZK akan di Ganjar dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak