Ini Iuran Baru BPJS Kesehatan

Dengan ketentuan Peserta Kelas III tetap membayar iuran sebesar Rp. 25.000 sisanya sebesar Rp. 16.500 akan disubsidi oleh Pemerintah.

Penulis: David Nurfianto | Editor: Jamadin
NET/ISTIMEWA
BPJS Kesehatan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, terkait penaikkan kembali iuran BPJS kesehatan, maka saat ini berapa besaran iuran bulanan BPJS Kesehatan. Mohon Informasinya.

Terima kasih

08525277xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.

Sesuai  Perpres 75 Tahun 2020, pada bulan Januari-Maret 2020 lau BPJS menaikkan iuran sesuai arahan Presiden yang Kemudian mengalami penurunan setelah Menindak lanjuti Putusan MA maka pada April – Juni 2020, iuran kembali ke pada iuran awal yang ditetapkan.

Peserta BPJS Tak Wajib Lakukan Rapid Test untuk Dapatkan Layanan

Namun Sesuai Perpres 64 Tahun 2020 yang di keluarkan oleh Presiden, maka pada bulan Juli-Des 2020 iuran disesuaikan menjadi
Kelas I  Rp.150.000,  
Kelas II  : Rp. 100.000,
Kelas III : Rp.  42.000*

Dengan ketentuan Peserta Kelas III tetap membayar iuran sebesar Rp. 25.000 sisanya sebesar Rp. 16.500 akan disubsidi oleh Pemerintah.

Untuk Tahun 2021 Kelas III membayar iuran Rp. 35.000 dan disubsidi oleh Pemerintah sebesar Rp. 7.000

Dewi Hestiyanti

Kabid SDM UKP BPJS Kesehatan Kota Pontianak 
 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved