Ini Iuran Baru BPJS Kesehatan
Dengan ketentuan Peserta Kelas III tetap membayar iuran sebesar Rp. 25.000 sisanya sebesar Rp. 16.500 akan disubsidi oleh Pemerintah.
Penulis: David Nurfianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, terkait penaikkan kembali iuran BPJS kesehatan, maka saat ini berapa besaran iuran bulanan BPJS Kesehatan. Mohon Informasinya.
Terima kasih
08525277xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.
Sesuai Perpres 75 Tahun 2020, pada bulan Januari-Maret 2020 lau BPJS menaikkan iuran sesuai arahan Presiden yang Kemudian mengalami penurunan setelah Menindak lanjuti Putusan MA maka pada April – Juni 2020, iuran kembali ke pada iuran awal yang ditetapkan.
• Peserta BPJS Tak Wajib Lakukan Rapid Test untuk Dapatkan Layanan
Namun Sesuai Perpres 64 Tahun 2020 yang di keluarkan oleh Presiden, maka pada bulan Juli-Des 2020 iuran disesuaikan menjadi
Kelas I Rp.150.000,
Kelas II : Rp. 100.000,
Kelas III : Rp. 42.000*
Dengan ketentuan Peserta Kelas III tetap membayar iuran sebesar Rp. 25.000 sisanya sebesar Rp. 16.500 akan disubsidi oleh Pemerintah.
Untuk Tahun 2021 Kelas III membayar iuran Rp. 35.000 dan disubsidi oleh Pemerintah sebesar Rp. 7.000
Dewi Hestiyanti
Kabid SDM UKP BPJS Kesehatan Kota Pontianak
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: