Ramadan 2020

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah 2020 Jangan Sampai Salah

Hal ini sudah ditentukan sesuai kebutuhan dari penerima sesuai status yang disandangnya dan manfaat bagi mereka

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
ILUSTRASI - BATAS Akhir Membayar Zakat dan Besaran Jumlah Zakat yang Dibayarkan dan Ketentuan Zakat Harta 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap orang muslim mampu dan aqil baligh wajib membayar zakat fitrah saat bulan puasa ramadhan.

Ini merupakan diantara syarat kentuan orang untuk menunaikan zakat fitrah.

Sebaliknya untuk orang yang berhak menerima zakat itu terdapat 8 golongan.

Sehingga tidak semua orang berhak menerima zakat.

Hal ini sudah ditentukan sesuai kebutuhan dari penerima sesuai status yang disandangnya dan manfaat bagi mereka.

Ada beberapa golongan yang ditentukan dalam rukun zakat sebagai penerima.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya

Berikut adalah 8 golongan yang berhak menerima zakat.

1. Fakir

Fakir adalah orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.

Orang dalam golongan fakir tidak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Orang yang disebut miskin adalah orang-orang yang memiliki harta, namun sangat sedikit.

Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan minum saja.

3. Amil

Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan hingga distribusi ke orang yang membutuhkan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved