Pahami Perbedaan BLT dan BST, Berikut Penjelasan Dinas PMD Kabupaten Sekadau

Paskalis menjelaskan untuk BLT ada yang disebut dengan relawan desa yang bertugas mendata calon penerima BLT.

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Zulkifli
TRIBUNNEWS
Ilustrasi - BLT 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Sekadau Paskalis Alianto menjelaskan perbedaan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBDes.

Hal itu dijelaskan Paskalis menyikapi banyaknya kekeliruan di masyarakat yang mengira BST yang berlangsung saat ini adalah kewenangan dari Pemerintah Desa, Minggu (17/5/2020)

"BST itu dari Kementerian Sosial, dan kita tidak punya kewenangan untuk menentukan penerima bantuan, berbeda dengan BLT yang saat ini sedang kita lakukan pengumpulan data calon penerima di setiap desa," kata Paskalis.

Paskalis menjelaskan untuk BLT ada yang disebut dengan relawan desa yang bertugas mendata calon penerima BLT.

Jadwal TVRI Selasa 19 Mei 2020 Belajar dari Rumah, Tanpa Tugas SD Kelas 1-3 dan 4-6, SMP dan SMA

Struktur Relawan Desa diketuai oleh Kepala Desa, Wakil Ketua dari BPD, anggotanya perangkat desa, anggota BPD, kepala dusun atau yang setara, ketua RW, ketua RT, pendamping lokal desa, pendamping program keluarga harapan, pendamping desa Sehat, pendamping lainnya yang berdomisili di desa, tokoh agama, adat, masyarakat, karang taruna, PKK, kader pergerakan masyarakat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan organisasi kemasyarakatan di tingkat Kecamatan yang bertugas mendata calon penerima manfaat BLT.

"Setelah di data nanti tentunya ada verifikasi, sebelum dilakukan Musdes.

Musdesnya nanti, Ketika sudah disepakati akan dibuat Perkades.

Peraturan Kepala Desa tentang penerima manfaat bantuan langsung tunai dari dana desa," jelasnya.

Lebih lanjut Paskalis menjelaskan Musdes akan dilaksanakan ketika data sudah di verifikasi di tingkat desa dan saat ini belum dilaksanakan lantaran masih dalam proses pendataan.

Politisi PKS Kalbar Desak Pemerintah Segera Normalkan Harga Gula di Pasaran

"Karena nanti si penerima BLT ini memiliki kriteria minimal 14 indikator harus terpenuhi dalam lampiran surat edaran Bupati Sekadau.

Sesuai instruksi dari Pemerintah pusat," tambahnya.

Jika dalam proses pendataan, tidak ada KK yang memenuhi 14 kriteria atau minimal 9 kriteria yang ditetapkan.

Maka pendataan dalam dilakukan dengan opsi kedua. Yakni aturan regulasi yang mengamanatkan dan memperbolehkan terkait mekanisme pendataan.

"Selain 14 kriteria, dan 9 kriteria minimal belum terpenuhi, maka akan dilakukan pendataan kembali terhadap keluarga yang memiliki sakit menahun, sakit kronis.

Untuk penerima manfaat BLT, juga diterapkan syarat khusus yakni tidak pernah menerima bantuan sebelumnya yang bersumber dari APBN dan APBD. Seperti Bantuan Sosial Tunai.

Politisi PKS Kalbar Desak Pemerintah Segera Normalkan Harga Gula di Pasaran

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved