Tertangkap Tak Gunakan Helm, Pengendara di Bawah Umur di Tegur Polantas Bengkayang

Anak yang tidak mengenakan helm tersebut dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) diberhentikan Bripka Ruslan.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
TERTANGKAP - Pengendara kendaraan bermotor yang dibawah umur tertangkap Satuan Lalu Lintas Polres Bengkayang saat melaksanakan Operasi Ketupat Kapuas 2020, Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 07.30 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG – Pengendara kendaraan bermotor yang dibawah umur tertangkap Satuan Lalu Lintas Polres Bengkayang saat melaksanakan Operasi Ketupat Kapuas 2020, Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 07.30 WIB.

Anak yang tidak mengenakan helm tersebut dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) diberhentikan Bripka Ruslan.

Setelah diberhentikan, selanjutnya diberikan teguran terhadap pengendara anak dibawah tersebut, untuk mentaati aturan tertib lalu lintas yang ada, terlebih lagi untuk anak dibawah umur belum diperkenankan untuk mengendarai kendaraan sendiri tanpa pendampingan dari orang dewasa, apalagi mereka berkendara tanpa menggunakan helm itu dinilai sangat berbahaya bagi mereka.

Kasat Lantas Polres Bengkayang Iptu Tri Teguh Mulyono, S.H. melalui Kanit Turjawali Lantas Ipda Eko Rusnowo mengatakan bahwa tindakan anggota yang memberikan teguran kepada anak sekolah yang melanggar aturan merupakan wujud kasih sayang kami kepada generasi penerus bangsa.

Kerahkan Prajurit, Kodam XII Tpr Bagikan 5.500 Paket Bahan Pokok Bagi Warga Terdampak Covid-19

Dalam teguran kepada anak dibawah yang melanggar, anggota menyampaikan bahwa anak dibawah umur belum dibolehkan membawa kendaraan bermotor apalagi tidak memakai helm dan diimbau untuk tidak diulangi lagi dikemudian hari, apabila dikemudian hari mereka masih melanggar lagi pasti akan ditindak.

“Kami berharap tentunya memahami aturan lalu lintas dan tidak melanggar lagi. Sebab pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya banyak yang melibatkan dari kalangan pelajar dan anak dibawah umur,” ucap Kanit Turjawali Lantas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved