Wanita Pontianak Jual Sabu
BREAKING NEWS - Jual Sabu di Landak, Wanita Asal Pontianak Ditangkap Satuan Narkoba Polres Landak
Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga masyarakat sekitar awal bulan Mei, bahwa di penginapan di Desa Paloan sering terjadi transaksi Narkoba
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Wanita asal Kota Pontianak NT (46) ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Landak karena kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu untuk dijual di penginapan yang berada di Desa Paloan, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Rabu (13/5/2020) siang.
Selain NT, turut juga diamankan tiga orang lainnya yakni IS alias AD (24) warga Dusun Bintang, Desa Pahauman, kemudian FM (33) warga Dusun Paloan, Desa Paloan, dan HR (50) warga Tanjung Hilir Pontianak Timur namun tinggal dan bekeja di Dusun Paloan.
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan SIK melalui Kasat Narkoba Iptu B Pandia menerangkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga masyarakat sekitar awal bulan Mei, bahwa di penginapan di Desa Paloan sering terjadi transaksi Narkoba.
Kemudian atas laporan tersebut, Kasat Narkoba beserta anggotanya melakukan monitoring dan pemantauan serta melakukan mapping para pembeli (pasien) selama 10 hari untuk mengetahui identitas para pelaku.
"Setelah kita ketahui, baru kita bergerak dengan awalnya menangkap si pembeli yakni IS alias AD di jalan Raya Dusun Pahauman, Desa Pahauman, Kecamatan Sengah Temila," ujar Iptu B Pandia kepada Tribun, Kamis (14/5/2020).
• Dandim Pastikan Belum Ada TKI Pulang Lewat PLBN Badau
Penangkapan terhadap IS alias AD pun disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Setelah digeledah didapati barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket klip transparan berisi kristal putih.
Kemudian berdasarkan keterangan tersangka IS alias AD, Narkotika jenis sabu-sabu yang ia miliki dibeli dari seorang perempuan yaitu NT di penginapan yang ada di Dusun Paloan, Desa Paloan, Kecamatan Sengah Temila.
Polisi pun langsung melakukan pengembangan ke penginapan yang dimaksud dan langsung menuju ke kamar NT.
Ketika digeledah, benar saja ditemukan 7 klip transparan yang berisi kristal putih Narkotika jenis sabu-sabu.
Dimana barang haram tersebut disimpan di dalam kotak permen mentos warna hijau, serta tersimpan rapi di dalam saku baju di belakang pintu kamar milik NT menginap.
Lalu dari keterangan NT, sabu-sabu yang ada padanya adalah milik FM yang juga tinggal di penginapan tersebut, sehingga FM pun berhasil diamankan.
Menurut keterangan FM lagi, sabu-sabu tersebut adalah milik HM yang bekerja sebagai tukang tambal ban di depan penginapan.
"Jadi IS membeli sabu-sabu dari NT selaku penjual. NT sendiri menurut pengakuannya sudah sekitar 2 bulan menjalankan bisnis haram tersebut di penginapan yang ada di Paloan itu," jelas Kasat Narkoba.
Sedangkan pengakuan dari NT sendiri, sabu-sabu adalah milik FM yang didapat dari HR.
"Pengakuan dari HR, sabu-sabu ia peroleh dari Beting, Pontianak. Jadi seluruh barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 10 paket sabu-sabu dan uang Rp 200 ribu hasil penjualan," ungkap Kasat.
• Tangkal Covid-19, IP2SB Kapuas Hulu Ajak Masyarakat Patuhi Imbauan Pemerintah
Para pelaku selanjutnya akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kasat.