BPS Telaah Indeks Demokrasi Indonesia Wilayah Kalbar

Badan Pusat Statistik (BPS) Kalbar menelaah tiga aspek, 11 variabel dan 28 indikator Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Wilayah Provinsi Kalbar

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
FGD - Peserta antusias mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Indeks Demokrasi Indonesia 2019 yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) Kalbar melibatkan kalangan profesional seperti akademisi, politisi, perwakilan pemerintah daerah dan jurnalis secara online pada Selasa (12/05/2020). 

BPS Telaah Indeks Demokrasi Indonesia Wilayah Kalbar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Pusat Statistik (BPS) Kalbar menelaah tiga aspek, 11 variabel dan 28 indikator Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Telaah ini melibatkan kalangan profesional seperti akademisi, politisi, perwakilan pemerintah daerah dan jurnalis melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Indeks Demokrasi Indonesia 2019 yang digelar secara online pada Selasa (12/05/2020).

Kepala Bidang Statistik Sosial BPS Provinsi Kalimantan Barat Sari Mariani SE berperan sebagai fasilitator dan memandu jalannya diskusi. Hadir sejumlah tokoh seperti Ketua KPU Kalbar Ramdan, Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah dan akademisi sekaligus Pengamat Politik Universitas Tanjungpura Dr Jumadi.

Dalam pembukaannya, Sari menerangkan, data yang dikumpulkan dalam IDI adalah kumpulan kejadian/fakta lapangan. “IDI tidak pernah mengumpulkan berbagai komentar, persepsi, pendapat, argumen, ataupun analisis dari siapapun, meskipun mereka adalah para pakar, ahli, pejabat, ataupun orang-orang tertentu yang ditokohkan,” katanya.

Sari menjelaskan, cakupan wilayah pengumpulan data IDI dilakukan di 34 provinsi di Indonesia. Seluruh kejadian yang dikumpulkan harus terjadi di wilayah provinsi masing-masing. Sementara itu, periode waktu kejadian berupa fakta/kejadian terkait indikator IDI harus terjadi dalam periode waktu 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019.

BPS menggelar FGD ini sebagai proses pengumpulan data dan informasi mengenai suatu permasalahan tertentu yang sangat spesifik melalui diskusi kelompok.
Tujuan utamanya, jelas Sari, melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap data yang diperoleh dari review surat kabar dan dokumen.

Kemudian, Mendapatkan informasi atau data yang tidak diperoleh dengan cara analisis surat kabar dan dokumen dan terakhir memperkaya hasil data dengan analisis kontekstual.

Dijelaskan Sari, komponen IDI terdiri atas tiga aspek, 11 variabel dan 28 indikator. Tiga aspek terdiri atas kebebasan sipil, hak-hak politik dan lembaga demokrasi.

Selain itu, terdapat 11 variabel IDI yakni kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berpendapat, kebebasan berkeyakinan, kebebasan dari diskriminasi, hak memilih dan dipilih, partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan pemerintahan, Pemilu yang bebas dan adil, peran DPRD, peran partai politik, peran birokrasi pemerintah daerah dan terakhir peradilan independen.

Terakhir, terdapat 28 indikator IDI yakni pertama, jumlah ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan berkumpul dan berserikat, kedua jumlah ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat yang menghambat kebebasan berkumpul dan berserikat.

Ketiga jumlah ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan berpendapat, keempat jumlah ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat yang menghambat kebebasan berpendapat.

Indikator kelima jumlah aturan tertulis yang membatasi kebebasan atau mengharuskan masyarakat dalam menjalankan agamanya, keenam jumlah tindakan atau pernyataan pejabat pemerintah yang membatasi kebebasan atau mengharuskan masyarakat untuk menjalankan ajaran agamanya dan ketujuh jumlah ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan dari satu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat lain terkait dengan ajaran agama.

“Delapan jumlah aturan tertulis yang diskriminatif dalam hal gender, etnis atau terhadap kelompok rentan lainnya. Sembilan, jumlah tindakan atau pernyataan pejabat pemerintah daerah yang diskriminatif dalam hal gender, etnis atau terhadap kelompok rentan lainnya dan kesepuluh jumlah ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat karena alasan gender, etnis atau terhadap kelompok rentan lainnya,” papar Sari.

Indikator ke 11 yakni jumlah kejadian di mana hak memilih atau dipilih masyarakat terhambat, indikator 12 jumlah kejadian yang menunjukkan ketiadaan/kekurangan fasilitas sehingga kelompok penyandang cacat tidak dapat menggunakan hak memilih, indikator 13 kualitas daftar pemilih tetap (DPT).

Selain itu terdapat indikator 14 yakni persentase penduduk yang menggunakan hak pilih dibandingkan dengan yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu (voters turnout), indikator 15 persentase perempuan terpilih terhadap total anggota DPRD provinsi, indikator 16 jumlah demonstrasi/mogok yang bersifat kekerasan terhadap total demonstrasi/mogok dan indikator 17 jumlah pengaduan masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan.

Indikator lain yang ikut dibahas yakni indikator 18 jumlah kejadian yang menunjukkan keberpihakan KPUD dalam penyelenggaraan Pemilu, indikator 19 jumlah kejadian atau pelaporan tentang kecurangan dalam penghitungan suara, indikator 20 persentase alokasi anggaran pendidikan dan kesehatan terhadap total APBD, indikator 21 persentase jumlah perda yang berasal dari hak inisiatif DPRD terhadap jumlah total perda yang dihasilkan.

Selain itu terdapat juga indikator 22 yakni jumlah rekomendasi DPRD kepada eksekutif, indikator 23 jumlah kegiatan kaderisasi yang dilakukan parpol peserta Pemilu, indikator 24 persentase perempuan dalam kepengurusan parpol tingkat provinsi dan indikator 25 jumlah Keputusan PTUN yang pemerintah dianggap bersalah (dikabulkan)

Tiga indikator lainnya yakni indikator 26 persentase upaya penyediaan informasi APBD di website Pemprov Kalbar, indikator 27 keputusan hakim yang kontroversial dan terakhir indikator 28 penghentian penyidikan yang kontroversial oleh jaksa atau polisi.

Dalam diskusi ini, sempat dibahas indikator kedelapan terkait jumlah aturan tertulis yang diskriminatif dalam hal gender, etnis atau terhadap kelompok rentan lainnya. BPS menemukan Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak yang bunyi aturannya menghambat.

Sari menjelaskan, pada Bab V terkait pencegahan perdagangan orang perempuan dan anak, bagian pertama : pencegahan eksploitasi tenaga kerja
Pasal 7 ayat 1 berbunyi, setiap perempuan yang akan bekerja ke dalam dan ke luar daerah atau ke luar negeri wajib melaporkan terlebih dahulu kepada Kepala Desa atau Lurah tempat tinggalnya. Sementara pasal 8 ayat 1 berbunyi anak dilarang dikirim menjadi tenaga kerja ke luar daerah atau ke luar negeri.

Temuan ini mendapat respons dari perwakilan Ditreskrimum Polda Kalbar Arie. Dalam penjelasannya, Arie justru menganggap aturan ini bukan membatasi melaikan melindungi perempuan dan anak dari praktik perdagangan orang.

“Dan memang secara hukum anak-anak dilarang dikirim menjadi tenaga kerja ke luar daerah atau ke luar negeri,” kata perempuan berkerudung ini.

Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah juga menanggapi indikator 18 yakni jumlah kejadian yang menunjukkan keberpihakan KPUD dalam penyelenggaraan Pemilu. Ruhermasnsyah memastikan, pada Pemilu legislatis 2019 tak ditemukan adanya kejadian yang menunjukkan keberpihakan KPUD dalam penyelenggaraan Pemilu.

Tanggapan atas indikator ini juga disampaikan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Provinsi Kalbar Mustafa MS. Mustafa menilai ada banyak dugaan kecurangan yang terjadi pada Pileg 2019 lantaran terbatasnya kewenangan Bawaslu.

“Kewenangan Bawaslu terbatas, tidak sampai pada tahap memutuskan. Kita berharap lewat diskusi ini kewenangan Bawaslu bisa bertambah hingga tahap memutuskan,” jelas Mustafa.

Sementara itu, akademisi Untan Dr Jumadi menyoroti indikator 15 terkait persentase perempuan terpilih terhadap total anggota DPRD provinsi. Menurut Jumadi, indikator ini dipenuhi semua partai politik. “Terpenuhi semua, sebab wajib.Kalau tak terpenuhi partai politik tidak bisa lolos,” jelas Jumadi.

Ia juga menyoroti indikator 16 terjait jumlah demonstrasi/mogok yang bersifat kekerasan terhadap total demonstrasi/mogok. Menurut Jumadi, tidak semua aksi demonstrasi dapat dikategorikan menurunkan Indeks Demokrasi Indonesia.

“Jika demonstrasi itu disampaikan sebagai bentuk upaya untuk menyampaikan pendapat, maka tidak bisa dikatakan menurunkan indeks demokrasi,” kata Jumadi.

Menurutnya, demonstrasi menjadi satu di antara upaya komunikasi. Ia mencontohkan, kasus besarnya dana pembebasan lahan Pelabuhan Internasional Kijing yang memicu aksi demonstrasi di Kantor Gubenur.

Saat itu, katanya, demonstran ditemui langsung Gubernur Kalbar Sutarmidji dan terjadi dialog. “Jika demonstrasi ini tak memicu kekerasan maka tidak menurunkan indeks demokrasi,” pungkasnya.

Sejumlah peserta FGD juga menyampaikan pendapatnya terkait 28 indikator Indeks Demokrasi Indonesia ini. Diskusi digelar dalam dua sesi yang diselingi dengan istirahat salat Zuhur. (iin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved