Bolehkah Nikah Secara Online? Berikut Ulasan Ustaz Saifudin Zuhri 

Pada intinya adalah antara mempelai laki-laki dan perempuan nyambung dan bisa disaksikan oleh saksi

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Muhammad Rokib
Ketua Fatwa MUI Kalbar, Ustaz H. Saifudin Zuhri, S.Pd.I., M.Pd.I 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Assalamu'alaikum.. ustadz.

Izin saya ingin bertanya, apa hukumnya akad nikah dilakukan secara online mengingat kondisi saat ini sedsng dilanda wabah virus corona? Apakah nikahnya sah atau tidak jika dilakukan secara online?

Iqbal 0896347xxxxx

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Ustaz H. Saifudin Zuhri, S.Pd.I., M.Pd.I menjawab

Penanya yang dirahmati Allah...

Apabila syarat dan rukun nikah sudah terpenuhi maka dinyatakan sah.

Diantaranya ada wali, dua saksi laki-laki yang adil, dua mempelai yang bukan mahram.

Curhat Pilu Wanita Batal Menikah Karena Calon Suami Meninggal Dunia Terpapar Covid-19 dari Pasien

Serta ijab qabul walaupun mempelai laki-laki berada ditempat kejauhan atau dalam artian via telepon dan online yang menjadikan ijab qabul secara langsung.

Pada intinya adalah antara mempelai laki-laki dan perempuan nyambung dan bisa disaksikan oleh saksi. Wallahu A'lam.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved