Bolehkah Nikah Secara Online? Berikut Ulasan Ustaz Saifudin Zuhri
Pada intinya adalah antara mempelai laki-laki dan perempuan nyambung dan bisa disaksikan oleh saksi
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Assalamu'alaikum.. ustadz.
Izin saya ingin bertanya, apa hukumnya akad nikah dilakukan secara online mengingat kondisi saat ini sedsng dilanda wabah virus corona? Apakah nikahnya sah atau tidak jika dilakukan secara online?
Iqbal 0896347xxxxx
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Ustaz H. Saifudin Zuhri, S.Pd.I., M.Pd.I menjawab
Penanya yang dirahmati Allah...
Apabila syarat dan rukun nikah sudah terpenuhi maka dinyatakan sah.
Diantaranya ada wali, dua saksi laki-laki yang adil, dua mempelai yang bukan mahram.
• Curhat Pilu Wanita Batal Menikah Karena Calon Suami Meninggal Dunia Terpapar Covid-19 dari Pasien
Serta ijab qabul walaupun mempelai laki-laki berada ditempat kejauhan atau dalam artian via telepon dan online yang menjadikan ijab qabul secara langsung.
Pada intinya adalah antara mempelai laki-laki dan perempuan nyambung dan bisa disaksikan oleh saksi. Wallahu A'lam.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/saifudin-zuhri-2.jpg)