Pengaktifan Badan Adhoc KPU di Kalbar Menunggu Arahan KPU RI

Sampai dengan hari ini, kata dia, belum ada Surat Edaran KPU RI tentang pengaktifan kembali PPK dan PPS Pemilihan Serentak.

IST / Lomon
Komisioner KPU Provinsi Kalbar Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Lomon . 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner KPU Provinsi Kalbar Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Lomon mengungkapkan jika untuk pengaktifan badan ad hoc KPU didaerah tentu menunggu arahan dari RI.

"Kita menunggu surat edaran dan peraturan KPU," katanya, Senin (11/05/2020).

Sampai dengan hari ini, kata dia, belum ada Surat Edaran KPU RI tentang pengaktifan kembali PPK dan PPS Pemilihan Serentak. 

Lakukan Penelusuran, Pemkab Sintang Rapid Test 1.969 Orang dan Hasilnya 184 Dinyatakan Reaktif

Untuk diketahui, dipaparkan dia, bahwa sejak KPU RI mengeluarkan Surat Edaran bernomor 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 tentang tindak lanjut tahapan pemilihan tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang di dalamnya mengharuskan KPU di daerah yang melaksanakan pemilihan serentak menunda masa kerja PPK dan PPS. 

"Jadi statusnya ad hoc saat ini masih non aktif," jelasnua.

Walaupun, kata dia, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU telah diterbitkan oleh Presiden beberapa waktu lalu, Pemilihan yang semula diadakan bulan September menjadi bulan Desember 2020. 

RAMALAN Zodiak Besok Selasa 12 Mei 2020, Pertanda Buruk untuk Aquarius, Leo Emosional

"Pelaksanaan pilkada masih terbuka kemungkinan untuk bergeser kembali manakala bencana nonalam ini belum pulih," imbuhnya.

"Jadi kita semua berharap dan berdoa agar bencana ini segera berakhir dengan begitu kita dapat beraktifitas kembali sebagaimana layaknya dan jajaran kami pun dapat meneruskan tahapan pemilihan yang ditunda," timpalnya 

Maka dari itu, ditegaskannya, terkait pengaktifan kembali PPK/PPS dan tindak lanjut Perppu pihaknya menunggu arahan dari KPU RI. (*)
 

--

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved