Kurang Dari 24 Jam, Sat Narkoba Polres Bengkayang Bekuk Tiga Terduga Pelaku Narkoba

Ketiga pelaku berinisial D (43), T (30) dan D (40) yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
PELAKU - Kepolisian Resor Bengkayang berhasil membekuk tiga pelaku Tindak Pidana Narkoba ditiga lokasi berbeda kurang dari 24 jam yang dilakukan pada Sabtu, (9/5/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Kepolisian Resor Bengkayang berhasil membekuk tiga terduga pelaku Tindak Pidana Narkoba ditiga lokasi berbeda kurang dari 24 jam yang dilakukan pada Sabtu, (9/5/2020).

Ketiga pelaku berinisial D (43), T (30) dan D (40) yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang.

Kasat Narkoba Polres Bengkayang AKP Rizal, S.AP mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial D (43) di Jalan Perumahan Bajenx Resident Dusun Sentagi Tapang, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang sekitar pukul 14.30 WIB.

Polsek Sungai Kakap Lakukan Patroli Berskala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

“Dari tangan pelaku D, kami mengamankan BB berupa 7 (tujuh) plastik klip berisi serbuk Kristal diduga sabu, plastik klip, uang dan HP,’ ucap AKP Rizal, Senin (11/5/2020).

Tidak hanya sampai disitu, pengembangan terus dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Bengkayang.

Hasilnya pada pukul 15.00 WIB ditangkap berinisial T (30).

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 10 (Sepuluh) plastik klip berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.

“Pelaku kita tangkap di Jalan Pakok Kel.Sebalo Kec.Bengkayang. Turut kita amankan 1 buah bong, HP dan KTP pelaku,“ tutur Rizal.

Pada pukul 16.30 WIB pelaku berinisial D (40) berhasil ditangkap Jalan Tiga Desa Desa Tirta Kencana Kecamatan Bengkayang yang merupakan hasil dari pengembangan terhadap penangkapan sebelumnya.

Pencarian BB dilakukan dirumah pelaku di Jl. Satria Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang ditemukan 1 buah tabung kaca berisi serbuk Kristal diduga sabu, HP, dompet.

“Serta 1 (satu) potong lem lilin, 1(satu)  potong selang warna putih, 1 (satu)  jarum sabu yang terbuat dari timah rokok, KTP dan sejumlah uang,“ jelasnya.

Personel Polsek Suhaid Bersama Tim Gabungan Laksanakan Piket Posko Cegah Covid-19

Saat ini, ketiganya telah diamankan di Mapolres Bengkayang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved