Hasil Rapid Test Reaktif, Dua Warga Pontianak di Larang Masuk ke Sambas

Namun pada saat dilakukan Rapid Test dua orang warga tersebut reaktif terhadap Covid-19.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Sambas
PANTAU - Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili saat melaksanakan pemantauan di pos pantau Semelagi, Kecamatan Selakau. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr Fatah Maryuniani mengatakan saat ini Dinas Kesehatan (Diskes) Sambas dan pihak berwajib dan tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sambas, sudah melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk ke Kabupaten Sambas.

Beberapa waktu lalu kata dia, pada saat pelaksanaan Rapid Test di pos penjagaan pintu masuk Selakau-Singkawang, mereka menjaring dua orang warga Pontianak yang hendak datang ke Sambas untuk perjalanan bisnis.

Namun pada saat dilakukan Rapid Test dua orang warga tersebut reaktif terhadap Covid-19.

Karenanya Diskes Sambas dan gugus tugas meminta untuk kembali ke Pontianak, dan dilarang masuk ke Sambas.

Sementara itu, pada kesempatan itu juga terdapat 1 warga Sambas yang reaktif Covid-19 setelah pulang dari Pontianak.

Jelang Lebaran, Polsek Pengkadan Polres Kapuas Hulu Cek Ketersediaan Sembako

"Beberapa hari lalu terjaring Rapid Test Reaktif di posko Semelagi. Satu orang Tebas habis dari Pontianak langsung diantar ke Rumah Sakit Pemangkat. Dan dua orang Pontianak, yang langsung kita minta balik dan saya laporkan ke Kadiskes Kota Pontianak," ujarnya, Senin (11/5/2020).

Di tegaskan Fattah, untuk melaksanakan Rapid Test memang lebih efektif dilakukan di perbatasan.

"Intinya posko Semelagi sangat efektif menjaring," katanya.

Dan saat ini mereka tengah mempertimbangkan untuk melaksanakan penjagaan selama 24 jam di perbatasan dan pintu-pintu masuk Kabupaten Sambas.

"Kalau kasus di Pontianak dan Singkawang makin meningkat perlu dipertimbangkan untuk dijaga 24 jam atau ditutup sama sekali," tuturnya.

Namun demikian ia ungkapkan untuk beberapa kendaraan seperti angkutan logistik, ambulance, dan beberapa kendaraan lainnya ada pengecualian pemberlakuan aturan tersebut.

Anda Mau Bebas dari Covid-19? Lakukan 4 Cara Ini

"Angkutan logistik, mobil pembawa minyak atau Tanki, ambulance dan petugas kesehatan dikecualikan," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved