Ramadhan 2020
KLASIFIKASI Besaran Zakat Fitrah di Kalbar Ramadhan 2020 | Doa Membayar dan Menerima Zakat Fitrah
Ada lima klasifikasi besaran zakat fitrah yang telah disampaikan Kemenag Kalbar untuk Ramadhan 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi tahun ini
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalbar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal perhitungan nilai zakat fitrah.
Ada lima klasifikasi besaran zakat fitrah yang telah disampaikan Kemenag Kalbar untuk Ramadhan 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi tahun ini.
Perhitungan nilai zakat ini sudah tertuang dalam SE Kanwil KemenagProvinsi Kalbar bernomor 2186/Kw.14/BA.03.2/04/2020.
SE itu mengatur tentang pelaksanaan zakat maal, zakat fitrah, infaq dan sedekah, di tengah pandemi wabah Covid-19, di wilayah Kalbar untuk Tahun 1441 H/2020 M.
• DOA Menerima Zakat Fitrah dan Doa Membayar Zakat Fitrah Bagi Diri Sendiri atau Bersama Keluarga
Klasifikasi besaran nilai yang setara dengan 2,5 kilogram beras paling kecil, yakni Rp 22.500. Sedangkan, yang terbesar Rp 35.000.
"Nilai Rp 22.500 tersebut merupakan zakat fitrah yang diperuntukan bila diasumsikan beras sehari-hari yang dikonsumsi dengan kualifikasi V, yakni seharga Rp 8.000 per kilogram," ungkap Kepala kanwil Kemenag Kalbar, H Ridwansyah kepada Tribun Pontianak, pada Rabu (6/5/2020) kemarin.
Ridwansyah memastikan klasifikasi besaran itu telah diputuskan bersama melalui rapat dengan pihak terkait.
"Edaran zakat fitrah, infaq dan sedekah ini merupakan hasil rapat koordinasi antara Biro Kesra, Kemenag, MUI, Baznas, IAIN, Disperindag, Bulog, pada pertengahan Bulan April 2020,” terangnya.
Adapun lima klasifikasi besaran zakat fitrah tersebut, yakni :
* Klasifikasi 1 : Harga Rp 14.000 / Kg : total Rp 35.000 /orang
* Klasifikasi 2 : Harga Rp 12.000 / Kg : total Rp 30.000 /orang
* Klasifikasi 3 : Harga Rp 11.000 / Kg : total Rp 27.500
* Klasifikasi 4 : Harga Rp 10.000 / Kg : total Rp 25.000
* Klasifikasi 5 : Harga Rp 9.000 / Kg : total Rp 22.500
Kepala Kemenag Kalbar, H Ridwansyah mengungkapkan, waktu pembayaran zakat fitrah tak dibatasi pada tanggal-tanggal tertentu.