Ramadhan 2020

Hukum Muntah Ketika Puasa Ramadhan

Namun, terkadang setiap Muslim tak menyadari mereka mengeluarkan isi dalam perut atau muntah dan menangis.

Editor: Jimmi Abraham
Tribunwow
Ilustrasi ramadan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Umat Muslim di dunia tak terkecuali di Indonesia, saat ini tengah bersuka cita karena datangnya bulan suci Ramadhan.

Guna meraih amalan di bulan penuh barokah tersebut, setiap Muslim yang mampu, diwajibkan untk menahan diri untuk tidak makan, minum dan menjaga hawa nafsu sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Namun, terkadang setiap Muslim tak menyadari mereka mengeluarkan isi dalam perut atau muntah dan menangis.

Lantas, apakah menangis dan muntah dapat membatalkan ibadah puasa seseorang?

Berapa Liter Jumlah Konsumsi Air Putih yang Harus Diminum Selama Puasa Ramadhan Agar Tak Dehidrasi ?

Ini Waktu yang Dilarang untuk Membayar Zakat Fitrah dan Waktu yang Diperbolehkan Bayar Zakat Fitrah

Menangis tak batalkan puasa

Penceramah Ustaz Maulana menjelaskan bahwa seseorang yang menangis pada saat Ramadhan tidak akan membatalkan puasanya. "

Menangis tidak membatalkan puasa," kata ustaz Maulana saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/4/2020). D

alam kitab Raudah al-Thalibin dijelaskan bahwa menangis saat puasa Ramadhan, tidak membatalkan ibadah puasa.

Adapun alasannya adalah lantaran mata bukanlah termasuk bagian dari jauf atau rongga mulut, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan.

"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan."

Lebih lanjut, dalam kitab Matnu Abi Syuja' juga dijelaskan bahwa menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa.

"Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad."

Hal itu akan menjadi berbeda bila air mata yang keluar dari tangisan seseorang yang tengah berpuasa masuk ke dalam rongga mulut dan tertelan ke dalam tenggorokan.

Dengan begitu akan dapat membatalkan puasa.

Bagaimana dengan Muntah saat Puasa ?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved