Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi

Selain itu kami masih melakukan pencarian barang bukti untuk TKP lainnya yang dilakukan oleh pelaku dan telah dijual ke penadah

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) DW (30) dan RL (38) warga Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kamis (7/5/2020).

Kasat Reskrim Polres Ketapang, Akp Eko Mardianto mengatakan kedua pelaku diamankan setelah pihaknya mendapat laporan atas kehilangan sepeda motor milik satu diantara wartawan yang bertugas di Ketapang pada Sabtu (02/05) di halaman rumahnya.

"Setelah menerima laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2020 sekitar pukul 20.30 Wib, petugas berhasil menangkap kedua tersangka di Jalan Sutomo Gg. Kamboja berikut barang buktinya," kata Eko Mardianto, Jumat (8/5/2020).

Sat Reskrim Polres Kubu Raya Bekuk Tersangka Curanmor

Selanjutnya kata Eko, pelaku dan barang bukti yaitu satu unit sepeda motor merek Kawasaki LX 120E CKD dengan nomor polisi KB 6285 HO warna Hijau serta satu lembar STNK dan BPKB sepeda motor merek Kawasaki LX 120E CKD telah diamankan oleh pihaknya di Mapolres Ketapang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pasal yang dipersangkakan atas kedua pelaku yaitu 363 KUHP," lanjut Eko Mardianto.

Lebih lanjut Eko mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan Narapidana (Napi) asimilasi yang dibebaskan pada tanggal 3 April dan 4 April 2020 dari Lapas Kelas II B Ketapang.

"Selain itu kami masih melakukan pencarian barang bukti untuk TKP lainnya yang dilakukan oleh pelaku dan telah dijual ke penadah," tandas Eko Mardianto.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved