Sat Reskrim Polres Kubu Raya Bekuk Tersangka Curanmor
Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor honda beat milik korban dibawa ke Polres Kubu Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Unit Lidik Polres Kubu Raya menangkap tersangka Curanmor atas nama FA als UC dan SW als AR.
Korbannya BD (27) seorang mahasiswa yang beralamat di Jalan Adi Sucipto, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
BD memakirkan kendaraan motor beat warna biru di teras rumah sekitar pukul 02.00 WIB.
Kemudian BD melihat kendaraannya telah hilang atas kejadian tersebut, BD mengalami kerugian sekitar Rp.14.000.000.
Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut.
Unit Lidik Polres Kubu Raya bergerak cepat dan lakukan pengembangan dilapangan serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
• Silaturahmi Kamtibmas, Ini Imbauan Kapolsek Lumar pada Pengurus Masjid Terkait SE Menteri Agama
Pada Hari Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 16.00 wib, dari serangkaian hasil penyelidikan yang di lakukan oleh unit lidik Polres Kubu Raya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Curanmor, inisial FA alias UC dan SW als AR.
Mereka ditangkap di Jalan Imam Bonjol, tempat kos- kosan ke dua tersangka saat bersama teman wanitanya.
SW als AR mengakui telah melakukan pencurian Sepeda Motor milik korban yang terparkir di depan rumahnya di Sungai Raya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor honda beat milik korban dibawa ke Polres Kubu Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: