Token Listrik Gratis

Buruan Klaim Token Listrik Gratis dan Diskon Login www.pln.co.id atau Via WA 08122-123-123 Mei 2020

Tak hanya pelanggan bersubsidi, PLN dan Pemerintah juga menggratiskan daya 450 VA khusus pelanggan Bisnis & Industri Kecil selama enam bulan.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
pln.co.id via kompas
Ilustrasi listrik PLN / Buruan Klaim Token Listrik Gratis Login www.pln.co.id dan Via WA 08122-123-123 Bulan Mei.. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selamat malam Electrizen, bulan Mei adalah bulan kedua stimulus yang diberikan oleh pemerintah berupa keringanan biaya tagihan listrik untuk pelanggan tertentu.

Keringanan untuk rumah tangga bersubsidi diberikan selama tiga bulan, terhitung sejak April hingga Juni mendatang.

Nah untuk bulan kedua ini, apakah Anda sebagai pelanggan PLN sudah mengklaim token listrik gratis dan diskonnya.

Pemerintah melalui PLN menggratiskan bagi pengguna dengan daya 450 VA dan diskon 50 persen bagi pengguna daya 900 VA.

Klaim Token Listrik Gratis Bulan Mei Login www.pln.co.id Klik Stimulus Covid-19 atau 08122-123-123

LISTRIK GRATIS PLN Online - Cukup Chat WA 08122-123-123 atau Sign In www.pln.co.id Periode Mei 2020

Untuk membedakan apakah Anda sebagai pelanggan bersubsidi ada kode tertentu dan akan disampaikan pada akhir artikel ini.

Mengingatkan kembali bahwa cara klaim token listrik gratis bisa melalui dua cara.

Pertama bisa melalui website PLN dan cara kedua melalui chat via WA.

Tak hanya pelanggan bersubsidi, PLN dan Pemerintah juga menggratiskan daya 450 VA khusus pelanggan Bisnis & Industri Kecil selama enam bulan berturut-turut mulai Mei hingga Oktober 2020.

Lalu baagaimana cara klaim token listrrik gratis tersebut?

Berikut dua cara klaim listrik gratis 450 VA dan diskon 50 persen 900 VA serta listrik gratis daya 450 VA khusus pelanggan Bisnis & Industri Kecil:

Klaim Via Login www.pln.co.id LOGIN https://stimulus.pln.co.id/

1. Buka website resmi PLN di www.pln.co.id atau klik link ini.

2. Klik Stimulus Covid-19 (Token gratis/diskon).

3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom pencarian.

4. Masukkan kode Captcha lalu klik Cari.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved