Baru Bebas dari Program Asimilasi, Tersangka Ngaku Sudah Dua Kali Melakukan Aksi Pencurian

Saya keluar penjara tanggal 4 April lalu setelah dapat asimilasi. Sebelumnya saya sempat dihukum 2 tahun 6 bulan karena kasus curanmor juga

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Kedua pelaku kasus Curanmor saat diwawancarai oleh awak media di Mapolres Ketapang, Jumat (8/5/2020) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sementara itu, satu diantara pelaku tindak pidana Curanmor, RL (38) mengaku kalau dirinya memang baru saja keluar dari Lapas Kelas II B Ketapang setelah mendapatkan program asimilasi sekitar sebulan yang lalu.

“Saya keluar penjara tanggal 4 April lalu setelah dapat asimilasi. Sebelumnya saya sempat dihukum 2 tahun 6 bulan karena kasus curanmor juga,” kata RL saat diwawancarai di Mapolres Ketapang, Jumat (08/05/2020).

RL juga mengaku usai dirinya bebas, dirinya telah dua kali melakukan aksi pencurian diantaranya di dua TKP berbeda yaitu di BTN Praja Nirmala dan Gang Kurma disebelah lapangan futsal yang mana satu diantaranya dilakukan bersama dengan rekannya DW.

“Motornya saya jual di Sandai dengan harga sekitar Rp 4 juta dan uangnya saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Sebelum menjalankan aksinya, RL mengaku terlebih dahulu mengintai lokasi yang akan menjadi sasarannya, seperti di lokasi pencurian di gang Kurma Jalan KH. Mansyur.

Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi

“Subuh sekitar jam 04.00 Wib, saya mengambil motor tersebut dengan cara memutus kabel motor dan menyambungnya kembali, kebetulan saya pernah kerja dibengkel jadi tau caranya,” ujarnya.

Sementara itu, satu diantara tersangka lainnya, DW (30) mengaku juga baru bebas dari penjara setelah mendapatkan asimilasi. Ia pun kembali melancarkan aksinya setelah diajak oleh tersangka RL.

“Ia kerumah saya ngajak mencuri. Saya ikut saja, sebelumnya saya pernah dipenjara kasus pencurian walet dan dihukum 1 tahun 10 bulan. Dari hasil pencurian saya cuma dikasi Rp 350 ribu untuk menebus handphone saya yang digadai,” pungkasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved