Pemkab Larang ASN Mudik Lebaran, Ini Penjelasan Sarbani
Jadi jelang lebaran idul Fitri tahun 2020, ASN dilarang melakukan kegiatan mudik lebaran.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Badan Kepegawaian, Pengawasan dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, H Sarbani menyatakan, kalau pihaknya telah mengeluarkan surat edaran ASN tidak boleh melakukan kegiatan berpergian daerah (mudik) lebaran.
"Jadi jelang lebaran idul Fitri tahun 2020, ASN dilarang melakukan kegiatan mudik lebaran. Karena tujuannya adalah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya, Kamis (7/5/2020).
Sarbani menjelaskan, surat edaran ASN dilarang hilir mudik lebaran, merupakan keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan / atau Kegiatan Mudik dan / atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, perlu memberikan pedoman dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar," ucap Sarbani.
• Stop Penyebaran Covid-19, Bripka Deni Irawan Sampaikan Imbauan Larangan Mudik
Sedangkan tujuan dari surat edaran tersebut, sebagai pedoman bagi OPD dilingkungan Pemda Kapuas Hulu, dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi
ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Untuk meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabuapten Kapuas Hulu pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ungkapnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: