Cara Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 1441 H saat Pandemi Covid-19 Sesuai Imbauan Kemenag
Saat ini dunia masih dilanda pandemi covid-19 ini, Kemenag mengimbau agar umat muslim menyegerakan pembayaran zakat fitrah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini dunia masih dilanda pandemi covid-19 ini, Kemenag mengimbau agar umat muslim menyegerakan pembayaran zakat fitrah.
Tapi bagaimana caranya?
Imbauan membayar zakat segera ini demi membantu para mustahik untuk terpenuhi kebutuhan pokoknya di saat masa darurat Covid-19.
Kementerian Agama (Kemenag) mengunggah tata cara membayar zakat fitrah saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Menurut Kemenag RI, selain berpuasa menahan lapar dan haus di Bulan Suci Ramadan, bayar zakat fitrah tetap menjadi kewajiban ummat muslim.
Lalu, bagaimana cara bayar zakat fitrah saat pandemi Covid-19?
Kali ini, Kemenag RI berikan penjelasan mengenai tata cara bayar zakat fitrah saat pandemi virus corona melalui akun Instagramnya di @kemenag_ri.
"Reposted from @literasizakatwakaf .
Salam #SahabatReligi, .
Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan selama bulan Ramadan adalah Zakat Fitrah.
Di masa Pandemik Covid-19 ini, Kemenag mengimbau agar umat muslim menyegerakan pembayaran zakat fitrah.
Karena keberadaan zakat fitrah dapat membantu para mustahik untuk terpenuhi kebutuhan pokoknya di saat masa darurat Covid-19 ini.
Yuk, bayar zakat fitrah di awal bulan Ramadan, agar bisa lebih cepat didistribusikan dan dimanfaatkan oleh Mustahik.
Oiya, magrib nanti kamu mau berbuka dengan apa? Jangan lupa bagi tetangga, agar semua orang dapat merasakan nikmatnya berbuka.
#ZakatFitrah #COVID19 #LiterasiZakatWakaf #BikinIndonesiaMaju #ramadan #Ramadhan - #regrann" tulis akun Instagram @kemenag_ri dikutip Wartakotalive.com, Kamis (30/4/2020).