Kadivpas Kemenkumham Kalbar Sebut Sudah 970 Warga Binaan Menerima Program Asimilasi dan Integrasi
Dari jumlah penerima Asimilasi yakni 921 warga binaan ada 33 orang warga binaan yang masih usia anak-anak dan narapidana sebanyak 888 orang .
Penulis: Anggita Putri | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalbar Suprobowati mengatakan dengan adanya pandemi Covid-19 sudah ada 970 warga binaan yang telah menerima program asimilasi dan integrasi di Kalbar.
Dari data tersebut yakni ada 970 orang warga binaan yang telah mendapatkan program 49 orangnya adalah penerima program integrasi yang tersebar di tiap UPT dan 921 penerima program asimilasi.
Dari jumlah penerima Asimilasi yakni 921 warga binaan ada 33 orang warga binaan yang masih usia anak-anak dan narapidana sebanyak 888 orang.
• Ahli Gizi Sebut Pasien Covid-19 Perlu Protein dan Energi Lebih Banyak dari Orang Sehat
Dari tiap UPT yang paling banyak menerima program asimilasi yakni dari Rutan Kelas II A Pontianak sebanyak 188 orang warga binaan dan paling sedikit penerima program yakni di LPKA Kelas II Sunga Raya.
Sedangkan yang lainnya dari UPT Lapas Kelas II B Sintang sebanyak 66 orang, Lapas Kelas II A Pontianak 64 orang, Rutan Kelas II B Sambas sebanyak 80 orang, Rutan Kelas II B Bengkayang 53 orang, Lapas Kelas II B Singkawang 82 orang.
Lalu di Lapas Kelas II B Ketapang sebanyak 104 orang, Rutan Kelas II B Sanggau 72 orang, Rutan Kelas II B Landak 44 orang, LPP Kelas II A Pontianak 18 orang, Rutan Kelas II B Putussibau 36 orang, Rutan Kelas II B Mempawah 97 orang.
Suprobowati menjelaskan bagi narapidana yang mendapatkan asimilasi adalah mereka yang tidak termasuk PP nomor 9 dan audah menjalani setengah masa pidana dan sudah melakukan assement atau penilaian yang ada di Lapas Rutan.
Progrsm asimilasi yang diberikan sekarang hanya untuk pengenalan keluarga, kalau dulu sebelum ada Permenkumham nomor 10 sebelum adanya covid-19 , Asimilasi tetap tinggal didalam dan keluar hanya ikut pendidikan dan kerja bakti dan setelah itu kembali ke dalam Lapas.
Namun dalam rangka pencegahan Covid-19 dan di dalam juga sudah over crowded serta harus menerapkan social distancing yang memang tidak mungkin bisa dilakukan di dalam.
Maka dari itu minimal dilakukan pengurangan dan munculah permenkumham nomor 10.
“Jadi asimilasinya narapida kembali kerumah bertemu dan bergabung bersama keluarga agar lebih tenang dan nyaman. Jadi bisa dikayakan asimilasi Rumah ,” ujarnya Kepada Tribun pontianak, Kamis (7/5/2020).
Ia menjelaskan apabila setelah asimilasi selesai mereka berhasil menjalaninya.
Maka akan meningkat pada program berikutnya yakni integras tapi kalau melanggar asimilasi otomatis langsung di cabut dan masuk lagi ke sel tahanan dan harus menyelesaikan sisa hukuman yang lama dan ditambah dengan hukuman baru yang dilakukannya.
"Berapa lamanya seorang napi menjalani asimilasi tergantung masa tahanannya yang sudah dihitung di SK nya. Tapi jika melanggar akan dimasukan ke sel lagi untuk di proses untuk kasus barunya," pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/suprobowati-tfgrew.jpg)