Said Didu Mangkir Panggilan Bareskrim Polri karena PSBB, Kuasa Hukum Luhut: Tak Bisa Jadi Alasan
Ketidakhadiran Said Didu untuk memenuhi panggilan tersebut karena beralasan masih menjalani karantina mandiri, di tengah wabah Covid-19
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mangkir atau tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri, pada Senin (4/5/2020).
Ketidakhadiran Said Didu untuk memenuhi panggilan tersebut karena beralasan masih menjalani karantina mandiri, di tengah wabah Covid-19.
Kuasa hukum Said, Letkol CPM (purn) Helvis menyebutkan, apalagi usia kliennya tersebut masuk dalam kategori rentan terpapar virus corona.
Maka dari itu, pihak kuasa hukum hadir ke Bareskrim Polri untuk meminta penjadwalan ulang kepada polisi.
"Rencananya reschedule. Alasannya kita hanya menghargai UU Karantina, sampai ada maklumat Kapolri," kata Helvis dilansir Kompas.com, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).
Adapun, pemanggilan Said dijadwalkan pada Senin hari ini pada pukul 10.00 WIB.
Hal itu tertuang dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber tertanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes (Pol) Golkar Pangarso.
Said diketahui dipanggil sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui kuasa hukumnya dengan nomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April.
Said dilaporkan dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Terkait laporan tersebut, menurut Helvis, kliennya tak mempersoalkannya.
Sebab, Luhut memiliki hak sebagai warga negara untuk melapor kepada pihak kepolisian.
Namun, ia mengatakan, Said tidak melakukan penghinaan terhadap Luhut.
"Tidak sama sekali, tidak tebersit sedikitpun bahwa Pak Said Didu menghina atau menyerang martabat dari Pak Luhut," lanjut dia.
Maka dari itu, Said tidak meminta maaf dalam surat klarifikasinya kepada Luhut.
Helvis mengatakan, apabila kliennya meminta maaf, hal itu menunjukkan Said telah melakukan kesalahan.