Kronologi Ibu Bayi Kembar Meninggal Positif Covid-19 Setelah Melahirkan, Sang Dokter Ikut Terpapar
Sepuluh hari setelah meninggal, tepatnya 17 April 2020, hasil swab keluar dan MM dinyatakan positif corona. MM adalah pasien 01 positif corona.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ibu rumah tangga berinisial MM (26) asal Kecamatan Cijati, Cianjur meninggal dunia pada 7 April 2020 sepekan setelah melahirkan bayi kembar.
Sepuluh hari setelah meninggal, tepatnya 17 April 2020, hasil swab keluar dan MM dinyatakan positif corona. MM adalah pasien 01 positif corona di Cianjur.
Sebelumnya MM melahirkan bayi kembar berjenis kelamin laki-laki di RSUD Sayang Cianjur pada 31 Maret 2020.
Tiga hari setelah melahirkan, MM diperbolehkan pulang.
Namun 6 April 2020, MM berobat ke puskesmas dengan gejala sesak napas.
Dari hasil rapid test, MM dinyatakan reaktif dan dia kemudian dirujuk ke rumah sakit.
Karena ruang isolasi di RSUD Sayang penuh, MM dirujuk ke RS Cimacan.
Namun kondisinya terus menurun hingga MM meninggal dunia dengan status sebagai PDP pada 7 April 2020.
Sementara itu, salah satu dari bayi kembar MM meninggal dunia dan satu bayinya yang masih hidup dirujuk ke RSUD Hasan Sadikin Bandung sebagai PDP.
“Sebelumnya, tim medis telah mengambil sampel dahaknya untuk dikirim ke Labkesda untuk diperiksa. Hasilnya baru keluar pada 17 April kemarin, dan ternyata positif Covid-19,” ucap Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi Covid-19 Cianjur Yusman Faisal, Senin (20/4/2020).
Seorang dokter di salah satu rumah sakit di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terkonfirmasi positif Covid-19.
Kepastian itu berdasarkan hasil tes swab Labkesda Provinsi Jabar.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi Covid-19 Cianjur Yusman Faisal mengatakan, dokter berinisial A (27) adalah pasien 04 yang ini memiliki riwayat kontak dengan MM (26), pasien positif pertama di Cianjur yang pernah ditangani A.
"MM masuk rumah sakit karena mengalami gejala sesak napas, dan tuan A salah satu tenaga medis yang menanganinya," kata Yusman, Sabtu.
Setelah MM dinyatakan positif, A langsung menghentikan segala aktivitas pelayanan.