Virus Corona Masuk Kalbar

Disperindagkop Sekadau Data UMKM yang Terdampak Covid-19 Secara Daring

Untuk syarat pendaftaran, Emanuel mengatakan tentunya diperuntukkan bagi UMKM yang ada di Kabupaten Sekadau.

TRIBUNPONTIANAK/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sekadau St Emanuel. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Pemkab Sekadau melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUMP) Kabupaten Sekadau melakukan pendataan terhadap UMKM Kabupaten Sekadau yang terdampak pandemi Covid-19.

Pendataan itu dilakukan melalui pengisian kuisioner di https://bit.ly/disperindagkopsekadaucovid19.

Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten St Emanuel Sekadau menjelaskan pendataan tersebut dilakukan untuk melihat jumlah UMKM yang ada di Kabupaten Sekadau, khususnya yang terdampak pandemi Covid-19.

Objek Wisata di Sekadau Ditutup Selama Pandemi Covid-19, Paulus: Upaya Cegah Penyebaran Covid-19

"Nanti akan dilaporkan ke Kementerian terkait dengan harapan adanya bantuan dari Kementerian untuk membantu pelaku UKM dalam  pengembangan UKM itu sendiri," jelasnya.

Untuk syarat pendaftaran, Emanuel mengatakan tentunya diperuntukkan bagi UMKM yang ada di Kabupaten Sekadau, dengan beberapa syarat lainnya seperti melampirkan KTP,  jenis usaha, kartu keanggotaan BPJS, dll.

Lebih jelasnya dapat diakses melalui laman https://bit.ly/disperindagkopsekadaucovid19. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved