Setubuhi Adik Kandung Lebih dari 10 Kali, Pemuda di Bengkayang Diamankan Polsek Ledo
Setelah diinterogasi terduga pelaku mengakui menyetubuhi adiknya sendiri sebanyak lebih dari 10 kali.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemuda Kecamatan Ledo berinisial ADS (19) tega menyetubuhi adik kandungnya M (14) yang masih berstatus pelajar di Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapolsek Ledo, Iptu Asep Maulana terjun langsung bersama Unit Reskrim Sektor Ledo melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pesetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis (30/4/2020).
Setelah diinterogasi terduga pelaku mengakui menyetubuhi adiknya sendiri sebanyak lebih dari 10 kali.
“Perbuatan pemuda ini sungguh tidak manusiawi. Bagaimana tidak, dia tega melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan korban tak lain adalah adik kandungnya sendiri,” kata Kapolsek Ledo, Iptu Asep Maulana, Sabtu (2/5/2020).
• Sempat Kabur ke Sintang, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Nanga Pinoh
Perbuatan pelaku sudah berlangsung sejak Januari hingga Maret 2020. Atas kejadian pencabulan itu, kakak korban tidak senang dan melaporkan ke Polsek Ledo.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Polsek Ledo sudah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Polisi saat ini juga sudah memperoleh dan mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban serta pelaku saat melakukan aksi bejatnya.
• Gelapkan Sepeda Motor, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Sanggau Ledo di Landak
"Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur sebagaimana pasal 76 D, pasal 81 ayat 1 dan 2 atau pasal 76 E, pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ungkap Iptu Asep Maulana.