IURAN BPJS Kesehatan Turun, Apakah Kelebihan Pembayaran Januari-Maret Dikembalikan?

BPJS Kesehatan yang merupakan bagian Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) hanya turun untuk dua segmen

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/ BPJS Kesehatan Pontianak
Foto dokumen - Peserta JKN KIS saat mendatangi Kantor BPJS Cabang Pontianak belum lama ini. IURAN BPJS Kesehatan Turun, Apakah Kelebihan Pembayaran Januari-Maret Dikembalikan? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Sejak hari ini, Jumat, 1 Mei 2020, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi turun.

Namun, BPJS Kesehatan yang merupakan bagian Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) hanya turun untuk dua segmen.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf melalui keterangan tertulis dilansir Kompas.com menerangkan, kedua segmen yang turun yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Besaran iurannya pun kembali ke biaya semula berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2018.

Asyik, Akhirnya Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Turun Mulai 1 Mei 2020

Berikut daftar rincian besaran iuran terbaru berdasarkan kelas:

Kelas 1 : Rp 80.000
Kelas 2 : 51.000
Kelas 3 : Rp 25.500

Penurunan iuran yang dilakukan pihak BPJS Kesehatan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19," ujar M Iqbal Anas Ma’ruf, pada Kamis (30/4/2020) kemarin.

"Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat," sambungnya.

Berikut Persyaratan Perubahan Faskes JKN-KIS BPJS Kesehatan

Apakah Iuran Januari-Maret Dikembalikan?

Lebih lanjut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan selain segmen peserta PBI dan PPU masih mengacu pada tarif lama sesuai Perpres 75 Tahun 2019.

Diterangkan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran itu sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.

Maka dari itu, iuran Bulan Januari-Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 Tahun 2019 tersebut.

Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Berikut besaran iuran sesuai Perpres 75/2019:

Kelas 1 : Rp 160.000
Kelas 2 : Rp 110.000
Kelas 3 : 42.000

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya”.

“Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” tegas Iqbal.

Asyik, Akhirnya Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Turun Mulai 1 Mei 2020

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta.

Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

Iqbal menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Iqbal juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19.

Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah.

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Turun, Ini Rinciannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved