Terkait Edaran Larangan Mudik Bagi ASN, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Singkawang
Ia menilai larangan mengajukan cuti dan menjatuhkan hukuman disiplin merupakan betuk pengawasan.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengeluarkan surat edaran pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah maupun mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Singkawang, Zulhiar menerangkan hal tersebut merupakan keputusan Wali Kota Singkawang dan telah dikeluarkan melalui surat edaran pada Kamis 23 April lalu.
Ia menerangkan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Walikota, pengawasan larangan mudik dan bepergian keluar kota atau daerah untuk ASN adalah merupakan kewajiban dari Kepala Perangkat Daerah.
"Semua diatur dalam SE walikota dan merupakan kewajiban Kepala Perangkat Daerah untuk mengawasinya," ujar Zulhiar kepada wartawan Tribun, Rabu (29/04/2020).
Ia menilai larangan mengajukan cuti dan menjatuhkan hukuman disiplin merupakan betuk pengawasan.
• Putus Penyebaran Covid-19, Dishub Sanggau Imbau Warga Tunda Mudik
"Apalagi pengalihan cuti bersama yang semula 24 sd 27 Mei digeser di bulan Desember 2020 sebenarnya merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membatasi orang berpergian," ujarnya.
Bukan hanya itu, menurutnya larangan tersebut bukan hanya berlaku untuk ASN namun seluruh swasta.
"Dan ini tidak hanya untuk ASN tetapi juga utk semuanya termasuk swasta," tukasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak