NEKAT! Suami Istri Mantan Napi Narkoba Melakukan Pencurian untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup di Sintang
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mencuri untuk memenuhi hidup sehari-hari.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Ada-ada saja ulah nekat pasangan suami istri yang berada di Kabupaten Sintang.
Akibat perbuatan nekat pasangan suami istri berinisial E (37) dan KD (22) membuat mereka harus berurusan dengan polisi.
Bahkan bukan pertama kalinya melakukan kejahatan dan berurusan dengan penegak hukum.
Mantan narapidana kasus narkoba ini diringkus anggota Sat Reskrim Polres Sintang.
Mereka diamankan dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Alasan tidak mempunyai pekerjaan tetap pasca keluar dari bui karena narkoba membuat pasangan suami istri ini nekat melakukan tindak pencurian.
• BREAKING NEWS - Terikat Tali Saat Menebar Jala, Remaja 15 Tahun di Meliau Sanggau Tewas Tenggelam
• BREAKING NEWS - Pohon Besar Tumbang Timpa Rumah Warga di Desa Arang Limbung, Sri Hartini Pingsan
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mencuri untuk memenuhi hidup sehari-hari.
“Tersangka nekat mencuri untuk hidup sehari-hari. Suami istri eks napi narkoba beberapa tahun yang lalu. Ngga ada kerja tetap,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto, Selasa (28/4).
Tindak pidana pencurian dan pemberatan itu terjadi pada Jumat (24/4) sekitar Jam 13.00 WIB.
Lokasinya di depan toko handphone, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang.
Siang itu, DS, pergi bekerja ke konter Handphone di Jl. Kolonel Sugiono.
• BREAKING NEWS - Bertambah Lagi Korban Corona, Pasien Reaktif Covid-19 di Kapuas Hulu Meninggal Dunia
• BREAKING NEWS - Mes Pemda Ketapang Dilalap Si Jago Merah, Polisi Cek Penyebab Kebakaran
Setibanya di tempat kerja korban menyimpan handphone di box depan motor dan langsung masuk ke toko menyerahkan uang hasil penjualan handphone.
“Pelapor kemudian kembali ke motor untuk mengambil handphone, namun sudah tidak ada lagi. Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 dan melaporkannya ke Polres Sintang,” ujar Indra.
Berawal dari laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan.
Pasutri diamankan di lokasi berbeda.
"Istrinya diamankan simpang lima. Suaminya di Alay, Gang Perintis. Pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sintang guna proses lebih lanjut," jelas Indra.