Bupati Citra Keluarkan Edaran untuk Tempat Hiburan di Kayong Utara Selama Ramadan dan Pandemi Corona

Sementara untuk pelaku usaha kuliner, kafe, warung makan, warung kopi, dan sejenisnya tetap dibolehkan buka

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Bupati Citra Duani 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Bupati Kayong Utara, Citra Duani mengeluarkan Surat Edaran terkait penutupan sementara tempat hiburan selama bulan suci ramadan dan di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Surat Edaran yang ditetapkan pada 23 April 2020 itu berisi instruksi agar semua kegiatan usaha hiburan, karaoke, klub malam, live musik, dan semacamnya, termasuk sarana penunjang ditutup sementara.

Sementara untuk pelaku usaha kuliner, kafe, warung makan, warung kopi, dan sejenisnya tetap dibolehkan buka.

Perang Bersama Lawan Virus Corona, DAD Kabupaten Sintang Keluarkan Surat Edaran

Namun, mereka diminta melakukan pengaturan sedemikian rupa, supaya tidak demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa.

Mereka juga diminta menyediakan tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun atau hand sanitizer di depan tempat usaha.

Selain itu, mereka pun diminta menjaga tempat usahanya bersih dan steril.

Dalam Surat Edaran bernomor 556/157/DISPORAPAR.A/2020 ini pun disebutkan, para pelaku usaha yang mengabaikan surat edaran tersebut bakal dikenakan sanksi berupa teguran langsung hingga pencabutan izin usaha.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved