Virus Corona Masuk Kalbar
Disnakertrans Kayong Utara Nihil Laporan Tenaga Kerja Kena PHK Dampak Covid-19
Perjanjian tersebut juga mesti dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kayong Utara belum menerima laporan adanya perusahaan yang bakal melakukan PHK atau merumahkan karyawan akibat pandemi virus corona (Covid-19), Senin (27/4/2020).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kayong Utara, Erwan Wahyu Hidayat mengutarakan, kalaupun ada perusahaan yang berencana merumahkan karyawan, mereka wajib membuat perjanjian untuk membayar hak-hak karyawan.
Perjanjian tersebut juga mesti dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Sampai saat ini untuk perusahaan besar, kayak (PT) CUS, JV, segala macam belum sih, belum ada rencana atau belum ada melakukan terkait masalah merumahkan atau me-PHK karyawan," ungkap Erwan di Sukadana.
• RANGKUMAN Soal TVRI Kelas 1 2 3 SD Beserta Jawabannya Senin 27 April 2020, Materi Sahabat Pelangi
Erwan mengatakan, yang merasakan dampak langsung dari pandemi ini kemungkinan adalah para pelaku UMKM, seperti rumah makan.
Oleh karenanya, pihaknya akan meminta data UMKM yang terdampak ke dinas-dinas terkait.
Erwan berencana akan membantu karyawan-karyawan UMKM yang dirumahkan untuk didaftarkan di Kartu Prakerja yang baru digelontorkan Pemerintah Pusat.
"Jadi kami kemarin udah mengajukan ke TAPD untuk merevusi anggaran kami, salah satunya untuk ini, fasilitasi pelayanan Kartu Prakerja," ujar Erwan. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
--