Polres Ketapang Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor dan Seorang Penadah, Ini Orangnya

Selanjutnya tersangka, penadah dan barang bukti dibawa ke Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
Dok. Polres Ketapang
Barang bukti satu unit sepeda motor yang diamankan di Mapolres Ketapang. Foto Polres Ketapang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) dan seorang penadah.

Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, Akp Eko Mardianto mengatakan penangkapan bermula saat seorang warga yang melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam.

"Pada hari Jumat (6/3/2020) sekitar jam 21.30 Wib, pelapor memarkirkan sepeda motornya di depan Kantor Kwarcab Pramuka Ketapang dan kemudian pelapor tidur," kata AKP Eko saat menceritakan awal mula kejadian, Minggu (26/4/2020).

Terus pada pagi harinya, yaitu hari Sabtu (7/3/2020) sekitar jam 05.00, pelapor bangun tidur dan mendapati sepeda motor miliknya yang di parkir sudah tidak ada lagi.

Karena kejadian itu, pelapor melaporkan kejadian itu ke Mapolres Ketapang.

VIDEO: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian, Terdengar Beberapa Kali Suara Tembakan

"Setelah menerima laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekitar jam 01.30, anggota mendapatkan informasi bahwa ada sepeda motor Yamaha Mio GT sedang dipergunakan oleh seorang laki-laki di Jalan Saunan Ketapang," lanjut AKP Eko.

Kemudian anggota itu mengamankan laki - laki tersebut, setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan berinisial HT (19) warga Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan.

Dari hasil interogasi diperoleh bahwa HT memperoleh sepeda motor tersebut dari ROA (16) dan MAF (16) yang keduanya juga merupakan warga Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Kedua terduga pelaku Curanmor dan Seorang penadah diamankan di Mapolres Ketapang.
Kedua terduga pelaku Curanmor dan Seorang penadah diamankan di Mapolres Ketapang. 

"Selanjutnya tersangka, penadah dan barang bukti dibawa ke Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000.

"Pelaku uama dikenakan Pasal 363 KUHP dan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP," pungkasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved