Ramadhan 2020
Besaran Fidyah Puasa Ramadhan ? Apa itu Fidyah Puasa ? Bagaimana Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan?
Orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen dengan kriteria tertentu, mendapat keringanan meninggalkan puasa Ramadhan.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Marhaban ya Ramadan, selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1441Hijriyah atau 2020 Masehi.
Orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen dengan kriteria tertentu, mendapat keringanan meninggalkan puasa Ramadhan.
Ia pun tidak diharuskan mengqadha di waktu lain. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah/kafarat (denda).
Dikutip dari berbagai sumber, kriteria orang yang membayar fidyah yakni pertama, orang yang sakit dan tidak bisa sembuh lagi, kemudian ia tidak bisa menjalankan ibadah puasa.
Kedua, orang yang sudah berumur atau tua dan tidak sanggup lagi menjalankan ibadah puasa.
Ketiga, wanita hamil yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan anak yang dikandungnya. Kemudian wanita yang menyusui anaknya dan tidak berpuasa karena takut tidak bisa memberikan nutrisi Air Susu Ibu (ASI) yang cukup untuk anaknya. Kedua wanita ini wajib membayar fidyah puasa.
• Tips Mengatasi Bibir Kering saat Puasa Ramadhan, Jangan Konsumsi Minuman dan Makanan Ini
• Tips Puasa Ramadhan agar Lansia Tetap Bugar dan Sehat di Tengah Pandemi Covid-19
• ASTAGA Lupa Sahur, Ini 8 Tips Supaya Tubuh Tetap Bugar Seharian
Namun menurut beberapa ulama, ada yang mengatakan bahwa wanita ini selain harus membayar fidyah puasa, mereka juga harus mengganti puasa yang tidak mereka lakukan.
Namun ada pula pendapat lain bahwa wanita yang hamil dan menyusui tidak perlu membayar fidyah puasa namun harus mengganti puasa yang tidak dilakukan.
Keempat, seseorang yang menunda kewajiban mengganti puasa mereka atau mengqadha' puasa Ramadan tanpa alasan syar'i hingga Ramadan tahun berikutnya.
Orang ini wajib mengqadhanya atau mengganti puasanya sekaligus membayar fidyah puasa.
Kelima, orang yang meninggal dengan membawa hutang puasa, maka bagi keluarganya yang masih hidup wajib membayarkan fidyah puasa atas nama almarhum atau almarhumah sebanyak jumlah hutang puasanya.
Tentang Fidyah
Fidyah adalah denda yang harus dibayarkan atau diganti karena tidak menjalankan ibadah puasa.
Fidyah puasa juga bisa diartikan memberikan makan kepada orang yang kurang mampu atau miskin sebanyak atau sejumlah hari tidak puasa dengan takaran tertentu.
Pembayaran fidyah puasa sesuai atau berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan saat berpuasa.
Jika seorang muslim meninggalkan puasa 1 hari, maka kamu wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin sesuai takaran yang sudah ditentukan.
Di dalam firman-Nya, Allah SWT menjelaskan fidyah dalam Alquran pada Surat Albaqarah Ayat 184 :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)
Fidyah puasa pada intinya adalah mengganti puasa yang tidak bisa dilakukan dengan memberi makan 1 orang miskin.
Umat muslim bisa memilih caranya seperti memasak atau membuat makanan kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadan.
Atau memberi orang miskin berupa makanan yang belum dimasak.
Fidyah puasa diberikan kepada orang miskin sesuai jumlah hari di mana kita tidak melakukan ibadah puasa.
Apabila seorang muslim tidak berpuasa selama 20 hari, maka wajib membayar fidyah kepada 20 orang miskin sekali saja.
Cara lainnya, jika tidak berpuasa selama 20 hari, seorang muslim bisa memberikan fidyah puasa kepada 1 orang miskin selama 20 hari.
Waktu Pembayaran Fidyah
Fidyah puasa bisa diberikan saat hari itu juga ketika seorang muslim tidak bisa menjalankan ibadah puasa.
Namun, Fidyah juga bisa diberikan ketika bulan Ramadan telah selesai.
Waktu yang tidak diperbolehkan membayar fidyah puasa adalah sebelum memasuki bulan Ramadan atau saat bulan Sya'ban yang akan datang.
Besaran Fidyah
Ada perbedaan pendapat para ulama dalam pembayaran fidyah puasa diantaranya sebagai berikut :
1. Satu mud
Beberapa ulama seperti Imam As-Syafi'i, Imam Malik dan juga Imam An-Nawawi, ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap 1 orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi Muhammad SAW.
Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud adalah setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
2. Dua mud atau setengah sha'
Setengah sha' untuk zaman sekarang adalah setara dengan 1,5 kilogram.
Takaran ini menurut sebagian ulama lain seperti Abu Hanifah.
3. Satu sha'
Menurut beberapa ulama dari kalangan Hanafiyah, seperti Imam Al-Kasani dalam Bada’i’i wa As-Shana’i, ukuran fidyah puasa adalah satu sha' atau setara dengan 4 mud.
Jika ditimbang beratnya setara dengan 2.176 gram, atau 2,75 liter.
(*)