Polisi Kapuas Hulu Kejar dan Tangkap Tiga Warga Setrum Ikan, Terancam 6 Tahun Kurungan Penjara

Diduga pelaku tersebut yaitu, YI (33), AD (36), dan YR (29). Merupakan warga Desa Ujung Jambu Kecamatan Jongkong.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
Barang bukti tindak pidanda di bidang perikanan di Kapuas Hulu 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi melalui Kasat Reskrim Iptu Siko menyatakan pihaknya meringkus tersangka tindakan pidana di bidang perikanan (Sentrum Ikan), di Perairan Sungai Kapuas, Dusun Kubu, Desa Ujung Pandang Kecamatan Bunut Hilir, Rabu (22/4/2020) pukul 23.30 WIB.

Diduga pelaku tersebut yaitu, YI (33), AD (36), dan YR (29). Merupakan warga Desa Ujung Jambu Kecamatan Jongkong.

"Mereka ditangkap oleh petugas kepolisian dan warga, pada saat melakukan penyetruman ikan tepatnya di Dusun Kubu, Desa Ujung Pandang," ujarnya, Jumat (24/4/2020).

Diketahui adanya pelaku tindakan pidana tersebut, berawal warga mencurigakan gerak gerik tiga orang pelaku, yang sedang berada di sungai Kapuas.

Sehingga warga melaporkan ke Polsek Bunut Hilir, dan melakukan pengejaran.

Terduga Pelaku Setrum Ikan Kabur, Ini Barang Bukti Yang Diamankan Polisi

"Setelah diintegrasikan oleh anggota Polisi, mereka mengaku telah melakukan penyetruman ikan, dan telah mendapatkan 2 ekor ikan yaitu Ikan Tabirin dan Ikan Kenyuar. Tak pakai lama mereka semua langsung dibawa ke Polsek untuk diproses hukum selanjutnya," ucapnya.

Sedangkan barang bukti berhasil diamankan seperti, 1 buah Mesin Jenset Merk Super Master Warna Biru, 1 buah Kabel pengantar arus listrik yang dihubungkan langsung dengan tanggukan jaring, 1 buah tanggukan jaring, 1 buah perahu Kayu, 1 buah mesin speed merek Mercury, 3 buah senter alat penerang, 2 ekor ikan jenisTabirin dan Ikan Kenyuar.

"Tiga orang pelaku ini terancam dipidana selama 6 tahun, dan didenda sebesar Rp 1,2 Miliar. Dimana telah melanggar pasal 84 ayat 1 tentang penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved