KLHK dan Tim Gabungan Tindak 11 Pelaku Perusakan Karang di Taman Nasional Komodo
Mereka yang ditahan diduga merusak kawasan zona pemanfaatan wisata Pantai Merah dan zona perlindungan wisata bahari perairan Pulau Nusa Lawang.
Penulis: Stefanus Akim | Editor: Stefanus Akim
LABUAN BAJO - Tim Gabungan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Gakkum KLHK di Labuan Bajo, Polhut Taman Nasional Komodo, Polisi Airud Labuan Bajo, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT menahan 11 orang dan 3 perahu motor.
Mereka yang ditahan diduga merusak kawasan zona pemanfaatan wisata Pantai Merah dan zona perlindungan wisata bahari perairan Pulau Nusa Lawang, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Penindakan dilakukan pada Selasa, 21 April 2020.
"Saat ini 11 orang tersebut ditahan dan diperiksa oleh Penyidik KLHK di dalam Kapal Patroli Gakkum KLHK Badak Laut 301. Penindakan terhadap pelaku karena mengambil hasil laut dan merusak zona perlindungan bahari di TN Komodo, tindakan ini dilarang melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990,” kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), 23 April 2020 dalam rilis yang dikirim ke Tribun Pontianak.
Nur menambahkan pelaku yang menggunakan 3 perahu motor terdiri dari 3 nakhoda dan 8 anak buah kapal (ABK). Salah satu ABK berstatus pelajar SMP. Mereka menggunakan pukat senar sebanyak 11 buah berukuran 2 inci.
Ia mengatakan sebelas orang yang ditahan diduga telah melanggar Pasal 33 Ayat 3 Jo Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 1 dan 2, Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Ada pun ancaman hukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Disebutkan, para pelaku melakukan aksinya diperkirakan memanfaatkan situasi penutupan kawasan di tengah pandemi Covid-19.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriono, mengungkapkan, "Di tengah situasi seperti sekarang, kami terus tetap melakukan tugas penjagaan, operasi dan patroli bersama untuk memastikan tidak ada kawasan konservasi dirusak, termasuk Taman Nasional Komodo, kami pun menghimbau kepada semua pihak agar membantu petugas di lapangan dengan memberikan informasi terkait pelanggaran di kawasan konservasi.”
Sementara itu berkaitan dengan komitmen KLHK untuk memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK/Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan jika jajarannya akan terus menindak siapa pun yang merusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan.
“Apalagi kawasan konservasi yang merupakan aset nasional seperti taman nasional Komodo ini. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, kami tidak akan kendor,” kata Rasio Ridho Sani.
Rasio Ridho Sani, menambahkan untuk penguatan pengamanan kawasan konservasi, pihaknya terus berkolaborasi dengan semua aparat hukum untuk mengamankan kawasan konservasi di seluruh Indonesia. Taman Nasional Komodo ini aset nasional yang merupakan Tujuh Keajaiban Dunia.
“Kawasan ini harus dijaga dari perusakan dan pencemaran. Pelaku perusakan ini harus dihukum setimpal agar ada efek jera,” pungkas Rasio Ridho Sani.