Pemohon Sim Wajib Tes Kesehatan Rohani

untuk tes psikologinya silahkan langsung datang ke Satpas Polresta Pontianak Kota Jalan RE Martadinata Pontianak

Editor: Jamadin
Dok. Satlantas Polresta Pontianak
Personel Satpas saat memperagakan ujian praktek SIM di Satpas Polresta Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemohon Sim wajib tes kesehatan rohani/psikologi, mulai Jumat (17 April 2020) diberlakukan persyaratan permohonan penerbitan SIM wajib dengan melampirkan keterangan kesehatan rohani yang yang dibuktikan dengan surat keterangan psikologi.

“Berdasarkan Undang – Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, Perkap Kapolri Nomor 9 tentang surat izin mengemudi, dan surat telegram Kapolda Kalbar tanggal 31 Maret 2020 tentang pemberlakuan psikologi surat izin mengemudi (SIM), mulai hari Jumat (17/4/2020),” terang, Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah.

“Persyaratan permohonan penerbitan SIM wajib dengan melampirkan keterangan kesehatan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan psikologi untuk persyaratan penerbitan SIM baru, peningkatan golongan ataupun perpanjangan wajib dengan melampirkan keterangan kesehatan rohani yang dibuktikan dengan keterangan psikologi,” tambah Salbiah .

Satlantas Polresta Pontianak Tetap Buka Layanan SIM dengan Terapkan Standar SOP Kesehatan

“Jadi kami informasikan kepada seluruh pemohon SIM, untuk tes psikologinya silahkan langsung datang ke Satpas Polresta Pontianak Kota Jalan RE Martadinata Pontianak” pungkas Salbiah.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved