Polsek Sungai Kakap Tangkap Terduga Pelaku Curanmor
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3.000.000, dan melaporkan ke Polsek Sungai Kakap.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - PolseK Sungai Kakap telah menangkap dua orang laki-laki yang diduga pelaku curanmor, Senin (20/4/2020).
Tersangka HR dan RL diamakan Unit reskrim Polsek Sungai Kakap, diduga telah melakukan tindak pidana curanmor atas pelaporan AB di Polsek Sungai Kakap.
Menurut keterangan Pelapor, AB hari Senin (20/4/2020), HR dan RL telah mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda type NF 100 LD No. Pol KB 4463 SI Noka MH1HB21155K997101, Nosin Hb21E2001985, warna hitam silver yang sedang di parkir di belakang Pesantren Darul Falah.
Setelah mengambil motor itu, AB mendorong sepeda motor tersebut dan setelah jauh dari Pesantren Darul Falah, pelaku menghidupkan sepeda motor tersebut kemudian membawanya pergi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3.000.000, dan melaporkan ke Polsek Sungai Kakap.
• VIDEO: Tak Kunjung Dapat Kerja, Residivis Ini Kembali Lakukan Curanmor
Unit reskrim Polsek kakap bergerak cepat dan di lakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pengejaran dilakukan berawal dari piket reskrim mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa pelaku sedang mengendarai sepeda motor terbut berboncengan di jalan Bujama, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungi Kakap, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kemudian anggota reskrim lgsung mengejar pelaku sekaligus mengamankan pelaku ke Polsek Sungai Kakap guna proses lebih lanjut.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: