Iuran BPJS Kesehatan Kembali Seperti Semula Mulai 1 April 2020, Bagaimana Jika Sudah Bayar?

Mahkamah agung mengeluarkan keputusan yang berisi pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.....

Editor: Nasaruddin
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memastikan besaran iuran BPJS Kesehatan kembali seperti sebelumnya.

Hal itu setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pelaksanaan putusan MA dimulai 1 April 2020.

Artinya, mulai 1 April iuran BPJS Kesehatan dibayarkan dengan jumlah yang sama seperti sebelum kenaikan.

Iuran untuk kelas III kembali menjadi Rp 25.500.

Puasa Ramadhan Dimulai 24 April 2020: Ini Jadwal Imsakiyah Jakarta, Pontianak, Makassar & Surabaya

Sementara iuran untuk kelas II kembali menjadi Rp 51.000.

Adapun iuran kelas I kembali menjadi Rp 80.000

Jumlah iuran tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Muhadjir.

Saat ini, kata dia, pemerintah tengah membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut.

Disamping itu, pelayanan terhadap peserta BPJS juga akan dipastikan tetap berjalan baik.

Rencananya, langkah strategis itu akan disusun melalui penerbitan Peraturan Presiden.

Bacaan Niat Salat Tarawih Sendiri atau Infirad saat Malam Ramadhan 2020

"Substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah," kata dia.

Diketahui, Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved