Pemohon SIM di Polres Sanggau Kini Wajib Jalani Tes Psikologi

Kasat menambahkan bahwa tes psikologi dilakukan pihak ketiga yang ditunjuk dari Polda Kalbar

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/HENDRI CHORNELIUS
Kasat Lantas Polres Sanggau, AKP Anne Tria Sefyna 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kasat Lantas Polres Sanggau, AKP Anne Tria Sefyna menyampaikan bahwa mulai 17 April 2020 Satpas Polres Sanggau memberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM baru dan perpanjangan untuk semua golongan.

"Yang mana tes kesehatan rohani untuk pemohon SIM ini adalah sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan yang kedua UU RI nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin mengemudi. Kemudian juga surat telegram Kapolri Nomor ST/1963/X/2013,"katanya, Kemarin.

Kasat menjelaskan, perlunya tes kesehatan rohani untuk pemohon SIM yang meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.

Polres Ketapang Ringkus Pencuri Kambuhan Maling Handphone Saat Pemilik Sholat Subuh

"Kenapa ada tes psikologi, Karena wilayah Sanggau juga memang banyaknya kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya.

Jadi lebih mengutamakan sehat jasmani maupun rohani,"ujarnya.

Kasat menambahkan bahwa tes psikologi dilakukan pihak ketiga yang ditunjuk dari Polda Kalbar. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved