Ramadan
Panduan Pemantauan Hilal 1 Ramadhan 2020 di Masa Pandemi Virus Corona Covid-19
Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) sudah menyiapkan protokol pelaksanaan pemantauan hilal saat pandemi Covid-19.
Aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.
"Pertama, peserta arus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa menerapkan physical distancing," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, dilansir dari laman Kemenag.
Kedua, dalam pelaksanaan pemantauan hilal, antara area pemantau dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas.
Ketiga, sebelum memasuki area pemantau hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker.
• Dalil Tentang Siapa yang Puasa Ramadhan Akan Diampuni Dosa - dosanya di Masa Lalu
"Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan pemantauan hilal," tuturnya.
Aturan lainnya, setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai.
Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.
"Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen pemantau dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan," ucap Kamaruddin.
"Petugas juga diimbau melakukan shalat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya," ujar dia.
Guna mengetahui pengumuman penetapan awal Ramadhan 2020 ini, klik link Live Streaming berikut ini:
Untuk menyambut bulan Ramadan, ada doa yang bisa kita baca.